PRAJURIT DAN PNS KODAM III/SILIWANGI TERIMA PENYULUHAN HUKUM
Oleh : Pendam 3/siliwangi
11-Mar-2010, 15:12:33WIB
Prajurit dan Pegawai Negeri Sipil Mako I dan II Kodam III/Slw menerima Penyuluhan Hukum dari Kumdam III/Slw bertempat di Aula Manunggal Kodam III/Slw, Jalan Kalimantan No. 14 Bandung, hari Rabu (10/3).
Mayor Chk Suyatno, S.H., Kasi Dukkum Kumdam III/Slw yang membawakan Materi Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika memaparkan ada dua faktor penyebab penyalahgunaan Napza (Narkotika, Psikotropika dan Bahan Aditif Lainnya), yaitu Faktor Individu dan Faktor Lingkungan.Faktor Individu menurut Suyatno, diantaranya meliputi asfek kepribadian, kecemasan (Depres), Pengetahuan, keterampilan berkomunikasi dan faktor genetika. Sementara itu, faktor lingkungan lebih banyak disebabkan oleh kondisi keluarga (Orang Tua) dan Pengaruh dari Teman (Pergaulan). Bagi prajurit Kodam III/Slw yang terlibat dalam jaringan Peredaran Narkoba, sesuai dengan ST Pangdam III/Slw No.ST/151/2008 tanggal 22 Pebruari 2008 akan ditindak secara tegas baik administrasi dan Rekomendasi hingga pemecatan. Selain itu, bagi atasan 2 tingkat diatas anggota yang terlibat akan dikenakan tindakan disiplin.Sementara itu, bagi prajurit Kodam III/Slw yang terlibat dalam peredarann, memiliki, memakai/pecandu, sesuai ST Pangdam No.ST/955/2009 tanggal 18 Agustus 2009, akan ditindak secara tegas dan diberhentikan tidak dengan hormat/pemecatan dari dinas TNI. Selain Masalah Narkoba, peserta juga menerima sosialisasi Undang-undang No.22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang disampaikan oleh Kapten Chk Syaeful Munir. Menurut Syaeful Munir, diberlakukannya UU No.22 tahun 2009, dimaksudkan agar terwujudnya pelayanan lalu lintas dan angkutan yang aman, selamat dan tertib serta lancar. Selain itu, terwujudnya etika berlalulintas dan budaya bangsa serta terwujudnya penegakan serta kepastian hukum bagi masyarakat.
Khusus bagi prajurit dan PNS, menurut Syaeful Munir, Pangdam III/Slw melalui Surat Telegram No ST/233/2010 menekankan : Taatilah Aturan Lalu Lintas, Laksanakan Pemeliharaan Ranmor dan perhatikan kelengkapan Ranmor, dan perhatikan etika berlalulintas. Selain itu, agar lebih berhati-hati dalam berkendaraan, hindari bentrokan dengan Polri saat terjadi masalah Lalin serta Tindak tegas secara Hukum bagi Anggota TNI yang melanggar Lalu Lintas. (Pendam 3/Dispenad)