Untitled Document
 
Solid, Profesional, Tangguh, Modern, Berwawasan Kebangsaan dan Dicintai Rakyat.
 
 
Home
Berita TNI
Artikel
Gallery Photo
Pejabat
Lembaga Pendidikan
Komando Utama
Badan Pelaksana Pusat
Kisah Prajurit
Pendaftaran Prajurit
Pengetahuan Militer
Buku Tamu

onky wahyu renata

pak, mau tanya kalau pendidikan PA PK TNI TA. 2010 berapa lama? terima kasih
onkywahyurenata@yahoo.co.id

syawaludin efendi sitanggang

assalamualaikum, hormat pak, saya mau tanya kalau mendaftar mahasiswa beasiswa TNI itu jurusan tertentu atau semua jurusan bisa mendaftar?terima kasih.
syawaludin_sitanggang@yahoo.com

Gresnani

selamt siang pak, mohon informasinya yg lengkap mengenai persyaratan PA PK TA. 2010 apa2 saja yg dibutuhkan untuk pelamarannya
grace.nani@yahoo.co.id

sani

hormat pak.saya mau bertanya kalau Mahasiswa Beasiswa TNI itu jurusan tertentu atau semua jurusan boleh mendaftar?sekian terima kasih.
ahma_sani@yahoo.com

erlyna

pak, saya pingin jadi Kowad, persyaratannya apa saja ya pak? Terima kasih.
erlyna_virgy@yahoo.com

Bangkit Prabowo

Bapak yang berwenang dalam rekrutmen PA PK TNI TA. 2010. 1. Saya mau tanya daftar kebutuhan jurusan untuk tahun 2010? sebab yang terpampang masih tahun 2009.. Saya lulusan D3 Akuntansi, 2. apakah PA PK membuka lowongan untuk jurusan tsb??saya berniat mendaftar karena dorongan dari diri saya pribadi ingin mengabdi terhadap Tanah Air tercinta Indonesia. Mohon jawabannya. Terima kasih.
bangkitprabowo@rocketmail.com

kurniawan

ijin tanya pak, apakah daftar kebutuhan jurusan yang ada di brosur PA PK TA. 2010 itu sudah paten(dalam arti hanya itu yang di terima)? atau masih bisa ada tambahan, soalnya saya ingin masuk tapi jurusan sarjana SKM saya tidak terdaftar. Terima kasih.
one_doank09@yahoo.com

awal mustaqim

Untuk S1 Jurusan Teknik Mesin bisa mendaftar PA PK TNI TA. 2010 tidak pak?
amos_awal@yahoo.co.id

bowo

Pak, apa pengumuman dan kebutuhan jurusan PA PK TNI TA. 2010 sudah terbit di Kodam Jaya?
abx_86@yahoo.com

fetriansyah

Aslm.WR.WB Pak, 1. gimana caranya masuk PA PK TNI TA. 2010 Wilayah Sumsel? 2. sedangkan saya jurusan S1 Ilmu Hukum Swasta akreditasi C bisa gak pak ?
rian.mining@gmail.com

Link
 
 
 

BUKU SAKU
PEDOMAN PRAJURIT TNI AD DALAM PENERAPAN HAK ASASI MANUSIA (HAM)


1. Umum

a. Sebagai negara berdaulat dan sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa Negara Kesatuan Republik Indonesia bertanggungjawab memajukan penyelenggaraan dan perlindungan Hak Asasi Manusia untuk meningkatkan harkat dan kesejahteraan manusia termasuk setiap individu warga negara dan penduduk.

b. Dalam hal penyelenggaraan dan perlindungan Hak Asasi Manusia yang terkait dengan upaya pertahanan darat, menjadi tugas dan tanggung jawab TNI AD.

c. Sesuai dengan tugas dan tanggung jawab tersebut, setiap prajurit dan satuan TNI AD wajib memahami, menegakkan dan menerapkan Hak Asasi Manusia pada pelaksanaan tugas kapanpun dan dimanapun.

d. Camkan "sejuta musuh yang berhasil kau bunuh dalam pertempuran kau adalah pahlawan. Tetapi satu orang rakyat terluka karena tindak kekerasan, sejuta musuh yang kau bunuh tidak membebaskan dirimu dari jerat hukum atas pelanggaran HAM yang kau lakukan".

2. Dasar

a. Undang Undang Republik Indonesia no 5 tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia).

b. Undang-Undang Republik Indonesia No 29 tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi Internasional tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Rasial.

c. Undang-Undang Republik Indonesia No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

d. Keputusan Presiden Republik Indonesia no 129 tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia yang berlaku secara universal.

3. Ketentuan Umum

a. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum, maka setiap perangkat negara dalam bertindak dan tindakannya harus berdasar dan sesuai dengan hukum. Oleh karenanya Pelibatan kekuatan, tindakan-tindakan prajurit dan satuan jajaran TNI AD harus sesuai dengan batas-batas wewenang yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

b. Pelibatan unsur TNI AD yang berhubungan dengan masyarakat meliputi :

1) Pelaksanaan tugas mempertahankan kedaulatan dan integritas wilayah darat (Pasal 30 ayat (1) UU no 20 tahun 1982).
2) Pemberian bantuan militer kepada Pemerintah Daerah (PP No 16 Tahun 1960)
3) Pemberian bantuan kekuatan kepada unsur Kepolisian RI (Pasal 27 UU No 28 tahun 1997).
4) Pemberian bantuan kepada penguasa darurat sipil (Pasal 4 UU No 23 PRP tahun 1959).
5) Penyelenggaraan kekuasaan darurat militer (Pasal 5 UU No 23 PRP Tahun 1959).
6) Penyelenggaraan kekuasaan darurat perang (Pasal 6 UU No. 23 PRP Tahun 1959).

c. Hak Asasi Manusia merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Masa Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia, tidak boleh diabaikan atau dibatasi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun, kecuali oleh Undang-Undang atau Putusan Pengadilan.

d. Hak Asasi Manusia meliputi : hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita, hak anak-anak dan hak-hak yang bersifat universal yang tercakup dalam hak sipil dan politik, hak ekonomi, hak sosial dan budaya serta hak lingkungan hidup.

e. Pelanggaran Hak Asasi Manusia meliputi 3 katagori :

1) Kesewenangan (ABUSE OF POWER) yaitu tindakan penguasa atau aparatur negara terhadap masyarakat di luar atau melebihi batas-batas kekuasaan dan wewenangnya yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
2) Kelalaian melaksanakan tugas (VIOLENCE BY OMISSION) yaitu penguasa atau aparatur negara dalam menghadapi keadaaan tertentu tidak melaksanakaan tugas dan kewajiban sesuai dengan batas-batas kekuasaan dan wewenangnya yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
3) Pelanggaran berat HAM (GROSS VIOLATION OF HUMAN RIGHTS) yaitu tindakan penguasa atau aparat negara yang mengkibatkan penderitaan fisik dan atau mental ataupun kerugian material atau immaterial serta mengakibatkan perasaan tidak aman baik terhadap perseorangan maupun masyarakat.

4. Kewajiban Prajurit TNI AD.

a. Hormati semangat Deklarasi universal tentang Hak Asasi Manusia.

1) Tujuan Deklarasi Universal PBB tentang Hak Asasi Manusia adalah untuk kelangsungan dan meningkatkan harkat hidup umat manusia.
2) Upaya untuk menjamin kelangsungan dan meningkatkan harkat hidup umat manusia merupakan tugas mulia yang patut dihormati dan dilaksanakan setiap orang, masyarakat, bangsa dan negara.
3) Prajurit TNI AD sebagai perseorangan, anggota masyarakat, bangsa dan sebagai unsur perangkat negara wajib untuk menghormati dan melaksanakan Hak-hak Asasi Manusia.

b. Hormati integritas Individu dan Martabat Manusia.

1) Hormati integritas dan martabat setiap orang.

a) Berikan kesempatan seluas-luasnya kepada orang lain untuk melaksanakan hak-hak asasinya.

b) Berikan perlindungan terhadap orang-orang yang tidak mampu untuk melindungi dirinya dan memerlukan perawatan serta perhatian khusus (Wanita hamil, anak-anak, orang jompo dan lain-lain).

2) INGAT :

a) Menghormati integritas individu-individu martabat manusia sangat penting dan berguna bagi berhasilnya pelaksanaan tugas, karena akan membantu dalam hal memperoleh informasi, mendapatkan dukungan rakyat dan meningkatkan citra prajurit TNI AD.

b) Perlakuan yang salah terhadap rakyat akan merugikan pelaksanaan tugas karena dapat digunakan untuk menyudutkan prajurit dan mendiskreditkan TNI AD.
c) Junjung tinggi kode kehormatan militer dengan selalu membela, melindungi dan membantu yang lemah.

c. Lindungi nyawa, badan dan harta benda rakyat. Prajurit TNI AD yang melakukan kekerasan terhadap orang lain tidak dipidana apabila tindakan tersebut ditujukan untuk melindungi nyawa, badan dan atau harta benda orang lain (pasal 49 KUHP). Ketentuan ini berlaku sepanjang mengikuti syarat-syarat sebagai berikut :

1) Perlindungan terhadap nyawa dan badan.

a) Syarat. Terdapat ancaman yang ditujukan terhadap nyawa atau badan orang lain.
b) Tujuan. Untuk mencegah terjadinya pembunuhan dan penganiayaan terhadap seseorang atau kelompok.
c) Tindakan. Melumpuhkan atau mematikan dengan tembakan atau bentuk kekerasan lainnya
d) Sasaran. Pelaku yang akan melakukan atau sedang melakukan pembunuhan atau penganiayaan.
e) Tata cara pelaksanaan.

(1) Tindakan melumpuhkan.

(a) Berikan peringatan dengan suara atau tembakan.
(b) Apabila tidak mau menghentikan tindakannya maka lumpuhkan dengan tembakan atau tindakan kekerasan lainnya.
(c) Penembakan dilakukan secara terbidik bagian badan yang tidak mematikan.

(2) Tindakan mematikan.

(a) Adanya ancaman mematikan terhadap seseorang atau kelompok.
(b) Tidak mempunyai kesempatan berbuat lain untuk menyelamatkan orang atau kelompok tersebut.
(c) Lakukan tembakan terbidik atau bentuk kekerasan lainnya yang mematikan.

(3) Selesai melakukan tindakan melumpuhkan atau mematikan, kumpulkan bukti-bukti ancaman dan bukti-bukti tindakan, dicatat jenis, bentuk dan jumlah, selanjutnya lapor kepada Komando Atas untuk penyelesaian lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.

2) Perlindungan terhadap harta benda orang lain.

a) Tujuan. Untuk mencegah terjadinya pencurian, penjarahan, perampokan, pengrusakan dan pembakaran terhadap bangunan-bangunan dan harta benda rakyat.
b) Tindakan. Upaya paksa dalam bentuk melumpuhkan atau mematikan.
c) Sasaran. Pelaku-pelaku pencurian, penjarahan, perampokan, pengrusakan dan pembakaran terhadap bangunan-bangunan dan harta benda rakyat baik perseorangan ataupun kelompok.
d) Sifat dan bentuk tindakan.

(1) Upaya paksa dalam bentuk penangkapan, pemeriksaan, penggeladahan, penahanan dan penyitaan terhadap pelaku pencurian, penjarahan dan perampokan.
(2) Tindakan melumpuhkan. Ditujukan terhadap orang-orang yang akan melakukan pembakaran dan pengrusakan bangunan-bangunan, sarana dan prasarana lain yang mengandung kepentingan umum atau dapat berakibat terjadinya kerugian yang lebih luas.
(3) Tindakan mematikan. Ditujukan kepada para pelaku yang sedang melakukan atau akan melakukan pembakaran dan pengrusakan bangunan-bangunan dan sarana prasarana kepentingan umum yang dapat menimbulkan kerugian yang lebih luas, sementara prajurit TNI AD tidak mempunyai kesempatan untuk berbuat lain.
(4) Selesai melumpuhkan atau mematikan, kumpulkan bukti-bukti ancaman dan bukti-bukti tindakan, dicatat jenis, bentuk dan jumlah, selanjutnya lapor kepada Komando Atas.

d. Lakukan tindakan pembelaan diri. Hak bela diri bagi seseorang adalah hak yang tidak boleh diabaikan, maka prajurit TNI AD yang melakukan tindakan kekerasan untuk menanggulangi ancaman terhadap nyawa, badan atau harta bendanya, tidak dihukum (Pasal 49 KUHP). Ketentuan tersebut berlaku apabila dilaksanakan sebagai berikut :

1) Tindakan melumpuhkan.

a) Tindakan melumpuhkan dilakukan apabila terdapat ancaman langsung yang ditujukan terhadap jiwa, badan atau terhadap harta benda prajurit.
b) Urutan Pelaksanaan.

(1) Berikan peringatan dengan suara dan tembakan ke atas agar pelaku menghentikan kegiatannya.
(2) Apabila pelaku masih melanjutkan kegiatannya, lumpuhkan dengan kekerasan atau tembakan.
(3) Selesai melakukan tindakan, maka orang yang dilumpuhkan dan alat-alat yang digunakan dikumpullkan dan diserahkan kepada aparat kepolisian setempat guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

2) Tindakan mematikan

a) Dilakukan apabila terdapat ancaman langsung terhadap jiwa, badan atau terhadap harta benda prajurit dan tidak ada kesempatan untuk bertindak lain.
b) Urutan pelaksanaan.

(1) Laksanakan penembakan atau bentuk kekerasan lain yang mematikan.
(2) Selesai melakukan tindakan, maka kumpulkan barang bukti ancaman, termasuk alat yang digunakan orang atau kelompok tersebut dan diserahkan kepada aparat kepolisian setempat

Lanjut

Kepala Staf TNI Angkatan Darat
Jenderal TNI George Toisutta
Info Khusus
Info Untuk Prajurit
Kegiatan TNI