Skip to main content
Berita Satuan

11 Pucuk Senjata Api Rakitan Berhasil Diamankan Kodim 0412 Lampura

Dibaca: 22 Oleh 26 Nov 2016Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

Sebanyak 11 pucuk senjata rakitan berhasil diamankan oleh Kodim 0412/Lampung Utara dalam waktu 10 bulan, yakni dari bulan Januari sampai bulan November 2016. Senjata-senjata tersebut merupakan milik masyarakat setempat yang diserahkan secara sukarela oleh pemiliknya langsung ke Kodim.

Demikian dikatakan Komandan Kodim 0412/Lampung Utara Letnan Kolonel Inf Mahfud Supriyadi didampingi Pasi Intel Kapten Inf  Hapian di Aula Makodim 0412/Lampung Utara, Bandar Lampung, Jumat (25/11).

Dandim mengakatan bahwa penyerahan senjata-senjata api rakitan oleh pemiliknya tersebut adalah tindak lanjut dari adanya himbauan yang dikeluarkan oleh Kodim 0412/Lampung Utara tentang sanksi hukuman apabila masyarakat kedapatan memiliki senjata api illegal. Atas imbauan itulah masyarakat yang memiliki/menyimpan senjata api dirumahnya secara sukarela menyerahkan ke Makodim. Hal ini menurut Dandim merupakan langkah awal dalam rangka menciptakan kondisi keamanan di wilayah Lampung Utara.

Dijelaskannya, senpi yang telah diserahkan kepihaknya akan diserahkan ke Korem 043/Gatam Lampung dan selanjutnya akan diserahkan ke Polda Lampung. ”Saat ini imbauan yang kami berlakukan tidak ditentukan batas waktunya, dan tidak ada sanksi yang akan kami berlakukan kepada masyarakat yang menyerahkan senpi illegal yang dimiliki kepada kami,”jelasnya.

Baca juga:  Polres dan PMI Kirim Sembako, TNI Kerja Bakti

Dandim juga menuturkan bahwa  tingkat kepemilikan senjata api illegal di Lampung Utara terbilang sedang. Sehingga pihaknya berkomitmen akan terus melakukan tindakan preventif untuk mengumpulkan senjata-senjata api illegal tersebut.

”Kami menyambut baik inisiatif warga yang menyerahkan senjata api rakitan itu dengan baik, sehingga menjadi contoh bagi warga lainnya,” tegas Letkol Mahfud..

Letkol Mahfud juga‎ mengatakan, memiliki senjata api tanpa izin (illegal), akan dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Oleh sebab itu pihaknya menghimbau kepada masyarakat yang memiliki senjata api ilegal segera menyerahkannya ke Makodim 0412/Lampung Utara.

Letkol Mahfud menambahkan bahwa hal tersebut dimaksudkan untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan terhadap warga lain. ”Kami terus melakukan sosialisasi dan imbauan kepada warga yang memiliki senjata api tanpa izin itu segera menyerahkan kepada kami secara sukarela tidak ada sanksi yang diberlakukan, akan tetapi apresiasi tinggi yang akan kami berikan jika menyerahkannya,”ucap Letkol Mahfud.‎

Sementara Pasi Intel Kodim 0412/Lampung Utara memaparkan bahwa senjata-senjata illegal tersebut berupa sembilan pucuk jenis Revolver dan dua pucuk Softgun. Selain itu, pihaknya juga menerima empat butir peluru aktif kaliber 5,56 mm, 3 butir peluru kaliber 9,9 mm, dan satu peluru berkaliber 3,8 mm. “Semuanya sudah diserahkan ke Korem 043/ Garuda Hitam Lampung,” ujarnya.

Baca juga:  FGD Sahli Kasad, Kupas Kapabilitas TNI AD Dalam Mendukung Revitalisasi Perekonomian Rakyat di Masa Pandemi

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel