Sebanyak 170 orang prajurit dan PNS Korem 045/Garuda Jaya serta satuan Balak Rem Korem Selasa 18/11/2014 menerima penyuluhan hukum dari Kodam II/Sriwijaya dengan Ketua Tim Letkol Chk P.Windraji, SH, M.Kn yang jabatan sehari-hari Wakil Kepala Hukum Kodam II/Sriwijaya (Waka Kumdam II/Swj).
Penyuluhan hukum ini dihadiri oleh Kepala Staf Korem 045/Gaya Letkol Inf Eko Prayitno, para Kasi Korem dan Kabalakrem, sementara Tim penyuluh diantaranya Mayor Chk Jumah dan Kapten Chk Rinaldo Dunggio, S.H Perwira Hukum Korem 045/Gaya dan Lettu Chk Robby Opteny, SH Perwira Hukum Kodam II/Swj.
Kegiatan ini merupakan bentuk usaha keras dari satuan atas dalam mencegah pelanggaran hukum dari prajurit Korem dan juga merupakan program kerja tahun 2014 pada triwula IV dengan tujuan agar prajurit taat akan hukum dan mempunyai kesadaran akan hukum dengan diingatkan secara terus menerus dalam kehidupan keprajuritannya.
Kasrem menyambut baik dan positif atas pelaksanaan kegiatan penyuluhan ini untuk memberikan wawasan dan pandangan mengenai hukum sehingga prajurit akan sadar hukum dimanapun bertugas dan berada terutama ditengah-tengah masyarakat.
Manusia/prajurit dalam kehidupannya tidak bebas tetapi punya batas kesadaran yang boleh di kerjakan dan yang tidak boleh dilakukan oleh seorang prajurit sehingga akan menjadi yang memiliki derajat yang tinggi karena tidak masuk rumah tahanan militer (RTM) tegas Kasrem.
Oleh karena itu pelaksanaan penyuluhan ini sangat penting untuk kita semua dalam rangka tindakan preventif mengingatkan prajurit dengan harapan kedepan prajurit dapat menjadi master-master perubahan yang lebih baik dibidang hukum ditengah-tengah masyarakat.
Sementara Ketua Tim penyuluh berterima kasih kepada prajurit Korem 045/Gaya karena atas kerjasama yang baik kegiatan ini dapat terlaksana sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan sehingga tujuan dari penyuluhan hukum secara preventif dapat disampaikan besar harapan kita bersama supaya tidak terjadi pelanggaran hukum.
Materi hukum yang diberikan kepada prajurit dalam kegiatan tersebut adalah materi tentang bahaya Narkoba yang disampaikan oleh Mayor Jumah, Materi Bantuan hukum bagi prajurit, satuan dan keluarganya disampaikan oleh Lettu Chk Robby Optemy dan materi disersi dan THTI disampaikan langsung oleh Ketua Tim Letkol Chk P.Windraji.
Faktor penyebab penyalahgunaan Narkoba menurut Mayor Jumah diantarnya faktor penegakan hukum belum maksimal, faktor geografis, ekonomi, faktor political wil dan faktor sosial budaya serta kemajuan ilmu pengetahuan dan tegnologi (Iptek).
Masalah bantuan hukum, semua orang berhak memperoleh bantuan hukum baik pribadi, keluarga maupun satuan yang mengalami permasalahan hukum untuk kepentingan pembelaan perkara dalam proses penyelesaian hukum. Ujar Lettu Robby.
Sementara disersi dan THTI merupakan pelanggaran hukum dan bisa dipidana. Jelas Wakakumdam.