Skip to main content
Kodam VI/Mulawarman

Satgas Pamtas Yonif 143/TWEJ Gagalkan 4 Orang TKI Illegal

Dibaca: 95 Oleh 20 Jan 2014Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

Entikong- Satgas Pamtas Pos Kout Yonif 143/TWEJ melaksanakan pemeriksaan rutin di Jl. Lintas Balai Karangan-Pontianak, Kabupaten Sanggau, dalam kegiatan tersebut petugas mencurigai dan melakukan pemeriksaan terhadap mobil Avanza Hitam dengan Nopol. KB 1823 HT yang dikemudikan oleh Sdr. Indra (39Th). Dalam pemeriksaan didapatkan 4 orang yang diduga menjadi Korban Illegal Traficking agen TKI Gelap.

Adapun kronologis kejadian sebagai berikut, Pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2014 pukul 01.00 WIB, Satgas Yonif 143/TWEJ Pos Kout dipimpin oleh Pelda Prasetyo R. NRP 613943 Jabatan Bamonjat Kima Satgas Yonif 143/TWEJ melaksanakan pemeriksaan rutin di Jalan Lintas Balai Karangan-Pontianak yang lokasinya di depan Pos Kout Yonif 143/TWEJ mendapatkan 1 (satu) unit Mobil Avanza Hitam dengan Nopol. KB 1823 HT yang dikemudikan oleh Sdr. Indra (39Th) alamat Jl. Rahadi Usman RT 08/02 Kel. Sungai Besar Kec. Matan Hilir Selatan Kab. Ketapang dengan membawa penumpang sebanyak 4 orang yang akan menjadi TKI tanpa dilengkapi surat dan dokumen resmi.

Baca juga:  Rawan Konflik, TNI dan Tentera Diraja Malaysia Patroli Perbatasan

Para penumpang yang diduga akan menjadi TKI illegal selanjutnya diperiksa di Staf Intel Satgas Yonif 143/TWEJ untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut karena 4 (empat) penumpang tersebut tidak memiliki dokumen yang lengkap untuk menjadi TKI, sehingga mereka terindikasi Korban tindak pidana Traficking sesuai UU no 21 Tahun 2007 pasal 2, 4, 10 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) dan UU no. 39 Tahun 2004 tentang PNPT dan perlindungan TKI.

Pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2014 pukul 12.00 WIB anggota Staf Intel Satgas Yonif 143/TWEJ menyerahkan 1 (satu) unit Mobil Avanza Hitam dengan Nopol. KB 1823 HT dikemudikan oleh Sdr. Indra (39Th) alamat Jl. Rahadi Usman RT 08/02 Kel. Sungai Besar Kec. Matan Hilir Selatan Kab. Ketapang dengan membawa penumpang sebanyak 4 (empat) orang ke Kantor Polsek Beduai Kab. Sanggau.

arga yang ikut dalam rombongan mobil Inova Hitam dengan Nopol. KB 1823 HT yang dikemudikan oleh Sdr. Sdr. Indra (39Th) alamat Jl. Rahadi Usman RT 08/02 Kel. Sungai Besar Kec. Matan Hilir Selatan Kab. Ketapang adalah Warga Negara Indonesia yang menjadi korban Illegal Traficking oleh Agen TKI Illegal.

Baca juga:  KODIM 1006/MTP MELAKSANAKAN KARYA BHAKTI

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel