Skip to main content
Berita Satuan

MAU JADI ANGGOTA LEGISLATIF MILITER HARUS MUNDUR DARI DINAS KEPRAJURITAN

Dibaca: 1319 Oleh 11 Mar 2014Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

           Bagi personil Militer dan PNS TNI Angkatan Darat yang akan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif agar membuat surat pengunduran diri dari anggota TNI AD maupun PNS nya  dan tidak dapat ditarik kembali.

           Yang bersangkutan diberhentikan dari anggota TNI dan PNS serta apabila tidak terpilih menjadi anggota Legislatif maka yang bersangkutan tidak dapat kembali  lagi menjadi anggota aktif  TNI maupun PNS TNI.

           Sedangkan bagi anggota TNI dan PNS yang akan mengikuti Pilkada agar membuat pernyataan mengundurkan diri dari jabatannya dan diajukan pada saat proses pendaftaran Pilkada.

            Apabila anggota TNI AD dan PNS AD terpilih dalam Pilkada maka diberhentikan dari dinas aktif, sedangkan apabila yang bersangkutan tidak terpilih dalam Pilkada maka anggota TNI maupun PNS yang bersangkutan dinyatakan kembali aktif dengan jabatan yang tidak harus sama dengan jabatan sebelumnya.

          Hal ini adalah isi dari pointers dibidang Personil pada upacara Minggu ke-2 bulan Maret yang dibacakan oleh Kepala Seksi Teritorial Korem 045/Gaya Letkol Inf Rasdian Setiadi dalam upacara Mingguan tadi pagi Senin 10/03/2014 di Lapangan Upacara Makorem.

Baca juga:  Resmi Ditutup, Latma MTT SFAB Gel III TA 2021 Antara TNI AD Dengan US Army

           Dibidang Teritorial, sesuai dengan Doktrin Kartika Eka Paksi (KEP) Binter merupakan fungsi utama TNI AD dalam rangka mewujudkan ruang, alat dan kodisi juang yang tangguh serta menjaga kemanunggalan TNI-rakyat untuk kepentingan pertahan negara diwilayah darat.

           Mengingat pentingnya Binter bagi TNI AD maka seluruh satuan jajaran TNI AD harus mampu  menyelenggarakan pembinaan Teritorial secara tepat dan benar serta berkesinambungan.

           Selain itu terjadinya pembakaran lahan HTI di wilayah Riau yang saat ini sudah mencapai 8.000 Ha menyebabkan terjadinya kabut asap di sekitar pulau Sumatera termasuk di wilayah Kodam II/Sriwijaya.

           Kejadian ini meyebabkan dan mendorong terjadinya pemanasan serta perobahan iklim global, oleh karena itu jajaran Kodam II/Swj untuk berperan aktif dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan mengingat di daerah kita pada musim kemarau seperti saat ini sangat rawan terjadinya kebakaran hutan. Jelasnya.

          Sementara dalam bidang Logistik agar Komandan/Satuan kerja memperhatikan tertib administrasi pertanggungjawaban Simak BMN (Barang milik negara) untuk menghindari kemungkinan penyalah gunaan yang tidak sesuai dengan prosedur.

Baca juga:  Panglima TNI Tutup Pendidikan Reguler Sesko TNI Angkatan 47 Tahun 2020

          Selain itu disampaikan juga bidang Intelijen, Inspektorat dan Perencanaan serta bidang Operasi.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel