Skip to main content
Kodam III/Siliwangi

Pangdam : TNI Berkepentingan Pemilu Berjalan Aman dan Damai

Dibaca: 41 Oleh 02 Apr 2014Tidak ada komentar
TNI Angkatan Darat
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

Pangdam III/Siliwangi menekankan agar seluruh Prajurit Kodam III/Siliwangi besikap netral dan melarang memobilisir semua organisasi sosial, keagamaan dan ekonomi untuk kepentingan partai politik dan kandidat tertentu, serta menjadi peserta dan juru kampanye.

Penekanan tersebut disampaikan Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Dedi Kusnadi Thamim pada apel luar biasa Kodam III/Siliwangi di lapangan Upacara Makodam III/Siliwangi Jalan Aceh No. 69 Bandung, Selasa (1/4). Selain dilaksankan di lingkungan Makodam III/Siliwangi, apel luar biasa juga dilaksanakan secara serentak di seluruh satuan jajaran Kodam III/Siliwangi.

Pangdam mengatakan  meskipun agenda kegiatan Pemilu tersebut bukan sepenuhnya merupakan domain tugas dan tanggungjawab TNI, namun TNI sangat berkepentingan agar pelaksanaan agenda demokrasi lima tahunan tersebut dapat berjalan dengan aman dan damai.

Diungkapkan Pangdam berbagai upaya telah dilaksanakan untuk mendorong rangkaian kegiatan Pemilu tersebut dapat berjalan dengan aman dan damai.  Salah satunya melalui pembinaan, ajakan dan himbauan kepada semua elemen bangsa, untuk ikut mensukseskan kegiatan pemilu melalui pesan yang dituangkan dalam slogan ”Damai Dalam Pemilu itu Indah”.

Baca juga:  Prajurit Korem 063/SGJ Bebersih di SMA Kartika XIX 5 Kota Cirebon

Menurut Pangdam,  Kodam III/Siliwangi siap mensukseskan rangkaian kegiatan Pemilu, sesuai dengan tataran dan kewenangan yang ada yaitu melalui upaya siap membantu Polri dalam pengamanan Pemilu, serta menekankan kepada seluruh prajurit untuk memegang teguh prinsip netralitas TNI dalam Pemilu.

Pangdam menjelaskan bahwa Netralitas TNI dalam Pemilu merupakan amanah dalam pelaksanaan reformasi internal TNI sesuai dengan yang tercantum pada Bab I pasal 2 UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI. Netral berarti tidak berpihak, tidak ikut, atau tidak membantu salah satu pihak. sementara itu, yang dimaksud dengan netralitas TNI adalah TNI bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

Pangdam juga mengungkapkan  PNS TNI meskipun masih memiliki hak untuk memilih, namun tetap harus mempedomani berbagai aturan yang ada, baik itu aturan yang ada keterkaitan dengan TNI, maupun aturan yang berlaku bagi Pegawai Negeri secara keseluruhan, yaitu Undang-undang nomor 43 tahun 1999 tentang Kepegawaian, khususnya pasal 3 yang menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas sebagai unsur Aparatur Negara, Pegawai Negeri Sipil harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik.

Baca juga:  Bupati Indramayu Kunjungi Kodim 0616

Bagi keluarga prajurit TNI yaitu istri, suami dan anak,menurut Pangdam  hak memilih merupakan hak individu selaku warga negara, institusi atau satuan dilarang memberikan arahan dalam menentukan pelaksanaan dari hak pilih tersebut.

Untuk memastikan bahwa prajurit TNI di lapangan benar-benar menerapkan prinsip netralitas TNI, Pangdam menekankan kepada unsur Pimpinan dan Komandan Satuan jajaran Kodam III/Siliwangi berberan aktif untuk mensosialisasikan netralitas TNI dalam Pemilu kepada anggota dan keluarganya, baik pada setiap apel maupun pada Jam Komandan secara periodik, serta dalam berbagai kesempatan lainnya.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel