Skip to main content
Kodam XII/Tanjungpura

Kodam XII/Tpr gelar Sosialisasi Pengembalian Dana Pensiun

Dibaca: 2417 Oleh 13 Jun 2014Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

Kubu Raya, Kasdam XII/Tpr Brigjen TNI Aris Martono membuka kegiatan sosialisai pengembalian dana pensiun diwilayah Kodam XII/Tpr, acara didampingi para Asisten/Kabalak dan dihadiri Sekjen Biro Hukum Kemhan Brigjen TNI Dr. Nurhazizah, S.H.M.H, berlangsung di aula Makodam XII/Tpr, Selasa (10/06).

Kasdam menyampaikan, selamat datang kepada ketua tim sosialisasi beserta rombongan, semoga pelaksanaan kegiatan ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi kesejahteraan Prajurit TNI/POLRI, PNS Kemhan dan Purnawirawan/Pensiunan/Warakawuri/Predatama. Dilaksanakannya sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para peserta tentang pengembalian iuran dana pensiun kepada pensiunan dan keluarganya baik secara perorangan maupun kolektif terhadap pengelolaan iuran dana pensiun di luar Prajurit TNI/POLRI dan PNS Kemhan yang dikelola oleh PT.Taspen (PERSERO).

Sebagaimana yang tertuang dalam peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia nomor 13 tahun 2011 dalam  pasal 2 menyebutkan bahwa Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pegawai Negeri Sipil Kemhan yang diberhentikan tanpa hak pensiun, tunjangan bersifat pensiun, tunjangan, atau pesangon, baik dengan hormat maupun tidak dengan hormat, berhak atas pengembalian nilai tunai iuran dana pensiun. Oleh karena itu, dengan adanya sosialisasi ini, maka para peserta khususnya para prajurit yang akan menghadapi purna tugas harus mengetahui secara jelas tentang hak-hak yang harus didapatkan.

Baca juga:  Pangdam XII/Tanjungpura Buka TMMD Ke-92 dan Pencanangan Bhakti TNI KB Terpadu TA.2014

Kasdam juga menuturkan, perlu diketahui selama menjalankan masa dinasnya prajurit TNI/POLRI dan PNS Kemhan. TNI dan POLRI telah dipungut iuran dana pensiun sebesar 10 % dari penghasilannya dengan rincian : 3,25% santunan hari tua, 2% kesehatan dan 4,75% iuran dana pensiun berdasarkan keputusan presiden nomor : 56 tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan keputusan presiden nomor 8 tahun 1977. Tujuan pemotongan penghasilan Pegawai Negeri (Prajurit TNI/POLRI dan PNS Kemhan), adalah untuk membiayai sendiri pensiun Pegawai Negeri, sedangkan pada kenyataannya tidak semua Prajurit TNI/anggota POLRI dan PNS Kemhan, mendapatkan hak pensiun, maka untuk keadilan dan kepastian hukum diterbitkanlah peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2011. dengan diterbitkannya peraturan pemerintah ini akan memberikan angin segar dan kesejahteraan kepada para Prajurit dan PNS.

Untuk itu dikesempatan yang baik agar para peserta sosialisasi dapat memanfaatkan waktu sebaik-baiknya untuk menyimak sekaligus bertanya apa saja yang mungkin pernah didengar terkait dengan hak-hak bagi para purna tugas dan keluarganya agar peserta mendapatkan pengetahuan dan pemahaman yang tepat terkait dengan permasalahan pengembalian nilai tunai iuran dana pensiun, sehingga nantinya mampu mengurus dan memperoleh apa yang menjadi haknya. Authentikasi : Kasi Pensat Penerangan Kodam XII/Tpr Mayor Arm Muskardi A.Md

Baca juga:  Danrem 102/Pjg Pimpin Sidang Parade Catar Taruna/Taruni Akmil Sub Panda Palangka Raya

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel