Skip to main content
Artikel

Tinjauan Sekilas Tentang Perang Terorisme Sebagai Strategi Perang Asimetrik Modern Abad 21

Dibaca: 92568 Oleh 25 Agu 2014Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

2014-08-25_074607

Oleh : Mayjen TNI Zahari Siregar

Danpusterad

Sebagai suatu strategi perang asimetrik abad 21, bisa dikatakan perang terorisme mencapai banyak keberhasilan dan merupakan strategi perang yang efektif. Terorisme bukan sekedar sebagai metode perang (method of combat), terorisme merupakan strategi dalam perang asimetrik. Terorisme menggunakan kekerasan dan ancaman kekerasan hanya untuk mencapai tujuan politik yang lebih substansial.

Diprediksi tidak ada wacana dan konsep perang modern abad 21 ini yang tidak bisa dilepaskan dari kosakata (terminologi) terorisme. Istilah ini seolah-olah menjadi objek tijauan utama dalam studi perang pada abad 21, baik oleh para ahli militer di Indonesia maupun di lingkungan internasional. Para pakar dan ahli militer sibuk memikirkan dan mempelajari sepak terjang ‘mahkluk’ yang bernama terorisme ini. Bukan hanya para ahli studi perang, tapi juga para pengambil kebijakan dan publik terbuai dengan wacana terorisme tersebut. Bagaimana tidak, aroma terorisme menyebar, dari benua Amerika, Eropa, Afrika dan Asia. Ancaman terorisme bahkan mampu menjebol sistem pertahanan dan keamanan negara digdaya seperti Amerika Serikat. Simbol kemegahan ekonomi, gedung World Trade Centre (WTC) dan simbol pertahanan negeri Paman Sam, Pentagon menjadi target para pelaku terorisme. Sampai-sampai, Amerika Serikat mendeklarasikan perang global melawan terorisme (global war against terorrism). Fakta tersebut membuktikan terorisme merupakan ancaman abad 21 yang menakutkan dan menghancurkan.

Fenomena yang sama juga dialami oleh Indonesia dimana ancaman terorisme telah menebar aroma ketakutan bagi rakyat Indonesia. Berbagai ledakan bom dan bom bunuh diri menghantui penduduk negeri ini. Aksi dan praktik terorisme di Indonesia diorganisasikan melalui Jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI). Jaringan JI ini tidak hanya di Indonesia, tapi mencakup ruang lingkup kawasan Asia Tenggara. Dengan demikian, terorisme JI merupakan jaringan terorisme yang bersifat transnasional (lintas negara). Berbagai kebijakan kontra-terorisme telah diambil oleh pemerintah. Banyak keberhasilan yang dicapai dengan porak-porandanya jaringan terorisme tersebut. Namun demikian, ancaman terorisme belum sepenuhnya bisa diselesaikan. Untuk itulah essai ini ingin mengkaji strategi perang terorisme sebagai bentuk perang abad 21. Tulisan ini kemudian akan mengkaji sifat (nature), definisi, strategi, dan dampak yang diakibatkan oleh terorisme dalam lingkungan internasional dan nasional. Dengan demikian, akan dihasilkan suatu pemikiran yang dapat memperkaya wacana studi perang semesta nantinya. Pada akhir tulisan ini, akan coba di tawarkan beberapa rekomendasi pemikiran yang bisa menambah khazanah kebijakan kontra terorisme di Indonesia.

Definisi Terorism.

Pembahasan pengertian terorisme telah dibahas dalam Eropean Convention Suppersion Of Terorism ( ECST ) di Eropa pada tahun 1977.  Disini pengertian terorisme mengalami perluasan arti dari Crimer againt state menjadi Crimes Againt Humanity , teroris berhubungan dengan tindak pidana untuk mencitakan suatu kedaan yang mengakibatkan individu, golongan dan masyarakat umum ada dalam suasana yang teror. Dengan demikian, pengertian diatas hendak menjelaskan bahwa terorisme berkaitan erat dengan penciptaaan suasana dan kondisi ketakutan.

Kemudian pada tahun 1992 PBB menjelaskan terorisme sebagai “an anxiety inspiring method of repeated violent action, employed by semi-clandestine individual, group or state actors, for idiosyncratic, criminal or political reasons, whereby – in contrast to assassination – the direct targets of violence are not the main targets (sebuah metode yang menimbulkan keresahan dengan menggunakan tindakan kekerasan yang berulang-ulang, dilaksanakan secara semi klandestin oleh individu, kelompok maupun negara, dengan tujuan kriminal atau politik yang unik, dimana berlawanan dengan pembunuhan, sasaran langsung tindakan kekerasan bukanlah sasaran utama).  Definisi PBB tersebut memaparkan bahwa terorisme merupakan suatu metode atau cara yang bisa dipakai oleh siapa saja, baik individu, kelompok maupun negara. Situasi dan kondisi yang hendak dicapai oleh aksi terorisme adalah penyebaran rasa taku kepada khalayak yang luas. Perjelasan yang dipaparkan diatas juga menjelaskan bahwa bukan objek sasaran atau korban yang hendak dicapai, tapi pesan dibalik itu semua.

Tabel  Tipologi Terorisme

1a

Menurut U.S Departemen of State and Defense, Terorisme adalah kekerasan bermotif politik dan dilakukan oleh agen negara atau kelompok subnasional terhadap kelompok non-kombatan. Biasanya dengan maksud mempengaruhi audien. Terorisme internasional adalah terorisme yang melibatkan warga negara atau wilayah lebih dari satu negara.  Definisi tersebut menggambarkan bahwa terorisme seringkali bermotifkan politis dimana aksi terorisme itu sendiri bukanlah tujuan dari pada praktek-praktek terorisme. Dengan demikian, mengetahui motif politis yang mendalangi setiap aksi terorisme menjadi perlu untuk diperhatikan dalam strategi kontra terorisme.

Sementara itu, menurut pemerintahan Kerajaan Inggris, terorisme merupakan ,”the use or threat  of serious violence against persons or serious damage to property, designed to influence the government or intimidate the public or a section of the public…for the purpose of advancing a political, religious or ideological cause” (penggunaan atau ancaman kekerasan yang serius melawan individu-individu atau kerusakan yang serius terhadap benda berharga, yang didesain untuk mempengaruhi pemerintahan atau menginditimidasi khalayak umum atau sebagain dari masyarakat dengan maksud untuk mencapai sebab-sebab politik, agama dan ideologi).  Pengertian diatas tersebut menegaskan kembali bahwa terorisme adalah suatu cara untuk mencapai suatu tujuan, bisa berupa ideologi, politik maupun agama tertentu.

 Pemerintah Indonesia sendiri berdasarkan UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Terorisme, mendefinisikan Terorisme sebagai perbuatan melawan hukum secara sistematis dengan maksud untuk menghancurkan kedaulatan bangsa dan negara dengan membahayakan bagi badan, nyawa, moral, harta benda dan kemerdekaan orang atau menimbulkan kerusakan umum atau suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, sehingga terjadi kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, kebutuhan pokok rakyat, lingkungan hidup moral, peradaban, rahasia negara, kebudayaan, pendidikan, perekonomian, teknologi, perindustrian, fasilitas umum atau fasilitas internasional. Dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa definisi-definisi konseptual diatas lebih menjelaskan terorisme sebagai suatu cara atau metode (a method of combat, merely a tactic in the war being waged) dalam mencapai tujuan tertentu. Definisi-definisi diatas juga menjelaskan bahwa terorisme sebagai sebuah sarana untuk mencapai tujuan (a means to an end).

Baca juga:  Marder 1A3 ‘Si Tupai Pohon’ yang Mematikan

Konsep Perang Asimetrik.

Sebelum berbicara tentang perang terorisme sebagai perang asimetrik abad ini, ada baiknya untuk menjelaskan terlebih dahulu konsep perang asimetrik. Dengan demikian akan lebih mudah nantinya untuk menjalaskan karakter perang asimetrik terorisme sebagai strategi perang abad 21. Andrew J.R. Mack’s dalam tulisannya “Why Big Nations Lose Small Wars” di jurnal World Politics, mengatakan bahwa pada era Perang Dingin yang lalu, “asymmetric” dirujuk pada indikasi pembeda yang jelas pada kekuatan (power) antar lawan pada suatu konflik. Power yang dimaksud dalam hal ini adalah sebagai kekuatan material seperti  pasukan yang besar, Alutsista yang mutakhir, keunggulan ekonomi dan seterusnya. Kemudian selesai perang dingin di tahun 1990an penelitian yang menelusuri hipothesis Andrew Mack mulai memperlihatkan kecocokan.  Namun baru setelah tahun 2004, Angkatan Bersenjata Amerika Serikat mulai secara serius memperhitungkan potensi-potensi masalah yang mereka hadapi menyangkut asymmetric warfare.

Konsep perang asimetrik dikenal sebagai perang antara kelompok yang berseteru yang memiliki perbedaan yang menonjol pada kekuatan militernya, atau yang menggunakan strategi dan taktik yang berbeda dari strategi dan taktik perang konvensional. Konsep ini juga dijelaskan sebagai konflik yang mana kedua peseteru tersebut terbedakan dari esensi perjuangannya, interaksi dan eksploitasi terhadap karakter kelemahannya masing-masing.  Perjuangan semacam itu membutuhkan suatu strategi dan taktik “unconventional warfare”, dimana strategi kombatan yang kekurangan dalam kuantitas dan kualitas kekuatannya dapat tertutupi.  Strategi yang digelarnya belum tentu berupa strategi militer.  Disinilah perbedaan menonjol dengan gelaran symmetric warfare, dimana kekuatan mereka yang berseteru tersebut memiliki kemiripan kekuatan dan sumbernya yang diramu dalam suatu taktik yang mirip pula dimana pembedanya hanya pada detil dan eksekusinya saja.

Di tahun 2004 perujukan Perang Asimetrik di arahkan pada betuk giat model perang gerilya, insurgency (pemberontakan/kelompok perlawanan), terorisme, counterinsurgency, dan kontra terorisme. Kini, perujukan itu melebar dengan mengukur antara lain pada rahasia kemenangan si lemah dalam suatu peperangan. Kunci penjelasan bentuk perang Asimetrik biasanya memasukkan unsur-unsur, antara lain Interaksi Strategis, keberanian dan kemauan si Lemah untuk menanggung beban dan biaya perang, adanya dukungan luar terhadap pelaku/pelaksana yang lemah, kekuatan pasukan dari pelaku yang kuat, dan bentuk peperangan yang diluaskan oleh pelaku yang kuat. Adapun tujuan-tujuan dari perang seperti ini adalah: pertama, untuk mencapai tujuan perang dengan lebih efektif dan efisien. Kedua, untuk menutup kekurangan yang dimiliki Pasukan Reguler. Ketiga, untuk memisahkan tanggung jawab Pasukan Reguler dalam suatu misi/operasi perang. Keempat, untuk meringankan biaya Perang dari segala aspek. Kelima, untuk memperingan biaya pemeliharaan Pasukan karena Pasukan Perang Asimetrik yang masuk dalam kategori Pasukan Irregular tidak diatur seperti Pasukan Reguler.

Strategi dan Taktik Perang Asimetrik.

Pada hampir setiap perang konvensional, kubu yang berseteru menggelar kekuatan yang mirip antar satu dengan lainnya sehingga hasilnya bisa diperkirakan berdasarkan kuantitas kekuatan tempur dan kualitasnya dimana biasanya yang memiliki kelebihan keunggulan seperti misalnya kemampuan fasilitas C4ISR yang lebih canggih dan berdaya atas kekuatan yang dimiliki lawannya, bisa menang. Kelebihan pemanfaatan fasilitas khususnya fasilitas yang mampu untuk memprediksi potensi dari segenap kemungkinan potensi serangan dalam bentuk yang diluar kebiasaan atau kewajaran akan sangat membantu.

Sementara basis taktik perang asimetrik antara lain, pertama, mencari peluang secara khusus untuk memiliki keunggulan teknologi yang dapat mengungguli jumlah kekuatan pasukan lawan dalam skala gelaran. Kedua, pelatihan taktik diutamakan pada konsentrasi pasukan kecil taktis berkemampuan tinggi yang khas. Ketiga, saat terjadi situasi dimana lawan berkekuatan besar telah menyerang  dan menduduki, maka gelaran siasat “tidak biasa” dipilih dengan taktik hit and run, gangguan-gangguan tanpa harus keluar dari jalur perang konvensional seperti pada perang Vietnam yang dilakukan oleh pasukan Vietkong dimana bentuk mereka tetap sebagaimana dengan  pasukan reguler namun bertaktik asimetrik/irregular. Keempat, taktik lainnya adalah dengan melakukan berbagai manipulasi situasi seperti misalnya dengan memanfaatkan atribut-atribut yang diakui badan dunia sebagai atribut netral seperti misalnya eksploitasi mobil ambulan untuk memindahkan pasukan atau menyerang dari balik gedung rumah sakit atau bahkan tempat pengungsian. Dan kelima, psy-war memainkan peran besar dalam gelaran taktik perang asimetrik.  Otak menjadi andalah utama sebagai mesin perang dominan.

Kemudian di dalam medan pertempuran disebut medan yang sulit bagi operator perang asimetrik bila ada situasi kondisi dimana kekuatan pasukan yang lebih kecilnya tidak berhasil memanfaatkan kelemahan kekuatan yang lebih besar pada kondisi dan situasi medan pertempuran tersebut karena satu dan lain hal. Selanjutnya Sun Tzu dalam The Art of War mengatakan bahwa permukaan medan tempur harus menjadi penolong utama pasukan dimana kemudahannya terlihat pada terbukanya jumlah kekuatan lawan secara jelas, terlihatnya potensi bencana didepan, dan berapa jarak mereka yang kesemuanya dipentingkan dalam menentukan suatu kemenangan. “Mereka yang bertempur tanpa memanfaatkan kesempatan untuk mengetahui itu semua, akan kalah”.  Adapun Mao Zedong menggariskan bahwa Pasukan Gerilya “harus” bisa bergerak diantara masyarakat banyak seperti ikan yang berenang di laut. Dalam beberapa situasi perkembangan taktis peperangan asimetrik menggiring pada situasi terjadinya perang kota dengan segenap teknik dan taktik yang beragam yang kerap belum pernah terlihat sebelumnya dengan peralatan yang unik pula.

Baca juga:  Kembali Menggema, TMMD 98 Menggebrak Desa

Adapun kelebihan dan kekurangan perang asimetrik adalah, pertama, Unsur kemampuan “otak” individu menjadi dominan, dimana “yang siap memangsa yang lengah, yang pandai mempecundangi yang bodoh”. Kedua, Bisa dalam jumlah yang sangat terbatas; 1 atau 2 orang saja dalam setiap operasi tempur. Ketiga, biasanya membutuhkan peralatan khusus yang bisa dibuat “home made”. Keempat, kemampuan yang sangat menonjol adalah pada giat intelijen dan sabotase. Kelima, berkemampuan menyerbu langsung ke jantung lawan. Keenam, serangan bisa dilakukan dari jarak yang cukup aman dari lawan. Dan ketujuh, sering dianggap sebagai kegiatan kriminil yang tidak serta merta dirujuk sebagai kegiatan taktis perlawanan terhadap kedaulatan suatu negara.

Karakteristik Perang Terorisme    

Dalam sebuah laporan yang berjudul The Sociology and Psychologi of Terorism :Who become a teroris and why? Divisi riset Federal AS (kongres AS) menyebutkan ada lima ciri dari kelompok terorisme, yaitu :

1.         Separatis-nasionalis;

2.         Fundamentalis-religius

3.         Religius baru

4.         Revolusioner-sosial

5.         Teroris sayap kanan

Klarifikasi kelompok ini di dasarkan pada asumsi bahwa kelompok-kelompok teroris dapat di kategorikan menurut latar belakang politik dan ideologi. Loudewijdk F Paulus mengatakan bahwa berdasarkan matrik perbandingan karakteristik kelompok pengguna tindak kekerasan guna mencapai tujuanya, dapat disimpulkan ciri-ciri terorisme sebagai berikut:

1.         Organisasi yang baik, berdisiplin tinggi, militan, organisasinya merupakan kelompok-kelompok kecil, disiplin dan militansi ditanamkan melalui indoktrinasi dan latihan yang bertahun-tahun.

2.         Mempunyai tujuan politik, tetapi melakukan perbuatan kriminal untuk mencapai tujuan.

3.         Tidak mengindahkan norma-norma yang berlaku, seperti agama, hukum dan lain-lain

4.         Memilih sasaran yang menimbulkan efek psykologis yang tinggi untuk menimbulkan rasa takut dan mendapatkan publikasi yang luas.

Lebih lanjut Loudewijk F Paulus berpendapat juga bahwa karekteristik dari terorisme dapat ditinjau dari 4 macam pengelompokan ;

5.         Karakteristik organisasi yang mencakup organisasi, rekrutmen, pendanaan dan hubungan Internasional.

6.         Karakteristik operasi, yang meliputi; perencanaan, waktu, taktik dan kolusi

7.         Karakteristik prilaku yang terdiri dari; motivasi, dedikasi, disiplin, keinginan membunuh dan keinginan menyerah hidup-hidup.

8.         Karakteristik sumber daya yang meliputi; Latihan/kemampuan, pengalaman perorangan dibidang teknologi, persenjataan, perlengkapan dan transportasi.

Metode Perang Asimetrik Terorisme.

Kondisi obyektif saat ini menunjukkan bahwa ancaman terorisme bersenjata meningkat cukup pesat dan dapat mengancam keselamatan bangsa dengan cara menebarkan rasa takut dan menimbulkan korban tanpa mengenal rasa prikemanusiaan dan sasaran aksi terornya-pun dapat menimpa siapa saja, sehingga sulit diprediksi dan ditangani dengan cara-cara biasa. Oleh karena itu penanganan aksi terorisme ini harus dilakukan oleh alat negra yang propesional dan memiliki kemampun serta pengalaman yang baik, mengingat dalam taktis terorisme : Pertama, Biasa menggunakan bom yang sering digunakan kelompok teroris dan tercatat 67% ( enam puluh tuju persen ) aksi teror menggunakan bom; Kedua, Pembajakan sangat populer dilancarkan oleh kelompok teroris selama periode 1960-1970. tetapi jenis pembajakan yang lebih populer saat ini adalah pembajakan pesawat terbang komersil. Ketiga, Pembunuhan adalah bentuk aksi teroris yang tertua dan masih digunakan hingga saat ini, sasaran dari pembunuhan ini sering kali sudah diramalkan. Teroris akan mengklaim bertanggung jawab atas pembunuhan yang dilaksanakan. Sasaran dari pembunuhan ini biasanya adalah pejabat pemerintah, pengusaha, politis dan aparat keamanan. Dan 10 tahun terakhir tercatat 246 kasus pembunuhan teroris di seluruh dunia. Keempat, Penghadangan yang telah dipersiapkan jarang sekali gagal. Hal ini juga brlaku bagi operasi yang dilakukan oleh kelompok teroris, aksi ini biasanya direncanakan secara seksama, dilaksanakan latihan pendahuluan dan gladi serta dilaksanakan secara tepat. Dalam bentuk operasi ini waktu dan mdan berpihak pada kelompok teroris. Kelima, Tidak semua penghadangan bertujuan untuk membunuh. Dalam kasus kelompok gerilya Abu sayaf di Filipina, penghadangan lebih ditujukan untuk menculik personil. Penculikan biasanya akan diikuti oleh tuntutan tebusan berupa uang, atau tuntutan politik lainnya. Keenam, Pebedaan antara penculikan dan penyandraan dalam dunia terorisme sangat tipis. Kedua bentuk operasi ini sering kali memiliki pengertian yang sama, penculikan biasanya menahan korbanya ditempat tesembunyi dan tuntutanya berupa materi dan uang, sedangkan penyandraan berhadapan langsung dengan aparat dengan menahan sandra di tempat umum, tuntutan penyandraan biasanya lebih dari materi, biasanya tuntutan politik lebih sering dilemparkan teroris pada kasus penyandraan; Ketujuh, Operasi yang dilakukan oleh kelompok teroris adalah sangat mahal. Untuk mendanai kegiatan mereka, teroris biasanya merampok bank tau mobil lpis baja yang membawa uang dalam jumlah besar, perampokan bank juga dapat digunakan sebagai ujian bagi program latihan personil baru. Kedelapan, Ancaman/intimidasi merupakan suatu usaha, pekerjaan, kegiatan atau tindakan untuk menakut-nakuti untuk mengancam dengan menggunakan kekerasan terhadap seseorang atau kelompok didaerah yang di anggap rawan, sehingga sasaran terpaksa menuruti kehendak pengancam untuk tujuan dan maksud tertentu.

Strategi Perang Asimetrik Terorisme.

Perang Terorisme dikatakan sebagai perang asimetrik dikarakteristikkan oleh, antara lain: Pertama, perang ini melibatkan pihak-pihak bermusuhan yang tidak seimbang kekuatan tempurnya satu sama lain. Kedua, kekuatan yang lebih lemah (para terorism) mengeksploitasi kelemahannya tersebut sebagai kekuatannya. Ketiga, persis seperti perang gerilya, para pelaku terorisme tidak secara langsung terlibat konfrontasi dengan lawannya yang memiliki kekuatan lebih.  Hanya saja, dalam konsep perang terorisme, para teroris tidak menguasai suatu wilayah sebagai basis perangnya. Terorisme tidak memiliki markas atau lokasi sebagai basis pergerakkannya, namun bersifat transnasional, melintasi batas-batas ruang sehingga tidak mudah untuk disergap dan dihancurkan. Strategi teroris bukanlah dimaksudkan untuk secara langsung mengontrol suatu teritori. Dalam kenyataannya para teroris mencoba untuk memaksakan kehendak mereka terhadap masyarakat melalui menebar rasa takut, yang pada intinya tidak mengenal batas-batas geografis. Terorisme sebagai suatu strategi tidak melandaskan perjuangan mereka pada suatu daerah tertentu untuk mengkonsolidasikan kekuatannya. Sebagai suatu strategi, terorisme tetap pada domain (wilayah) pengaruh psikologi tanpa sekat geografis . Perang yang dilakukan oleh para teroris bukanlah tujuan dari perang terorisme itu sendiri. Hal inilah yang perlu digarisbawahi dalam perang kontra-terorisme. Aksi-aksi ledakan bom yang dilakukan oleh para teroris pasti dilandasi oleh motif politik (political purpose). Dalam perspektif level of war (tingkatan perang), strategi berarti berbicara tentang penggunaan sarana (means), cara (way) untuk mencapai tujuan perang. Namun perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik dengan cara lain (war is the continuation of politics by other means) .

Baca juga:  Indonesia Waspada Virus Zika

Dalam perspektif level of war (tingkatan perang), strategi berarti berbicara tentang penggunaan sarana (means), cara (way) untuk mencapai tujuan perang. Namun perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik dengan cara lain (war is the continuation of politics by other means) . Tujuan dari perang terorisme, khususnya yang berbasiskan Islam adalah untuk menghancurkan pemerintahan demokratis dan menggantikannya dengan model negara Khalifah. Strategi perang terorisme bersifat: jangka panjang, berbasiskan (mengatasnamakan) ideologi islam (terorisme berlabel Islam), menggunakan system jaringan sel, clandestain (gerakan rahasia), teroganisir secara efisien dan efektif. Strategi perang terorisme di menggunakan ideologi agama untuk merekrut, mendidik, melatih dan meningkatkan militansi anggotanya. Strategi perang terorisme menggunakan aksi terror untuk menebar rasa ketakutan melalui pemanfaatan propaganda media yang tersedia. Pada level operasional, terorisme memanfaatkan situasi demografi, geografi, kultur masyarakat, dukungan simpatisan pada akar rumput, dukungan dana teroris internasional. Pada tingkat taktis, terorisme menggunakan ‘pasukan-pasukan’ bom bunuh diri yang sudah diindoktrinasi dan dilatih serta sulit dideteksi. Terorris yang tidak memiliki tank, kapal selam, atau pesawat tempur sebagai alutsista secara strategis dan taktis mampu menggetarkan negara yang menjado sasarannya.

Sebagai suatu strategi perang asimetrik abad 21, bisa dikatakan perang terorisme mencapai banyak keberhasilan dan merupakan strategi perang yang efektif. Terorisme bukan sekedar sebagai metode perang (method of combat), terorisme merupakan strategi dalam perang asimetrik. Terorisme menggunakan kekerasan dan ancaman kekerasan hanya untuk mencapai tujuan politik yang lebih substansial. Strategi perang terorisme bertujuan untuk: pertama, melalui dramatisasi tindakan kekerasan dan teror yang dilakukannya, para teroris berusaha mencari perhatian media dan publik akan diri dan tujuan mereka. Melalui ‘propaganda gratis’ liputan media, para teroris mampu menebar rasa takut kepada khalayak umum. Kedua, melalui aksi-aksi terorisme tersebut, para teroris berusaha mencari pengakuan dari publik dan negara akan eksistensi dan tujuan perjuangan mereka yang dilupakan atau dinegasikan oleh pemerintah. Dengan begitu, selain mencari pengakuan dari pemerintah, para teroris juga mencari pengakuan dan simpati dari para pendukung dan pengikut-pengikut mereka. Ketiga, para teroris berusaha mengkapitalisasi kepentingan dan pengakuan atas tindakan kekerasan mereka melalui justifikasi-justifikasi yang mereka lakukan, bahwa apa yang mereka perbuat merupakan perbuatan yang benar dan suci. Keempat, dengan mendapatkan legitimasi dan pengakuan atas tindakan mereka tersebut, para teroris berusaha mempengaruhi otoritas pemerintahan yang berkuasa dengan mengharapkan terjadinya perubahan dalam pemerintahan dan lingkungan mereka. Ini adalah jantung perjuangan perang terorisme. Kelima, para teroris berusaha mengkonsolidasikan kendali langsung mereka atas negara, tanah air atau masyarakat mereka. Penting untuk dicatat, bahwa untuk poin satu sampai tiga, para teroris sukses melakukan hal tersebut. Namun, untuk poin empat dan lima, bisa dikatakan strategi para teroris tersebut jauh dari berhasil.

         Perang Terorisme merupakan strategi perang asimetrik abad 21. Untuk itu, kebijakan perang melawan terorisme di Indonesia harus benar-benar mencermati hal itu. Dengan demikian, perlu dilakukan revisi atas konsep perang kontra-terorisme yang dilakukan di Indonesia.

         Perlu dirumuskan dan diformulasikan kebijakan kontra-terorisme yang komprehensif untuk menanggulangi perang asimetrik terorisme yang terjadi di Indonesia.

         Untuk melengkapi khasana ini dalam bentuk kajian strategis di bidang terorisme diperlukan pendalaman secara teori maupun pengalaman di lapangan sehingga menambah referensi pengalaman terhadap kajian strategis yang berkaitan dengan perang terorisme di abad 21.

Daftar Pustaka

1.         Abdul Wahid, dkk, Kejahatan Terorisme Perspektif Agama, HAM dan Hukum, Refika Aditama, 2004

2.         Ariel Merari, Terorism as A Strategy of Insurgency, Terrorism and Political Violence, Vol. 5, No. 4 (Winter 1993), Published by Frank Cass, London

3.         F. Budi Hardiman, Terorisme : Paradigma dan Definisi dalam “Terorisme Definisi, Aksi dan Regulasi”, Imparsial, 2005

4.         John Baylis, James Wirtz, Eliot Cohen, Colin S. Gray, “Strategy in Tthe Contemporary World: an Introduction to Strategic Studies”, Oxford University Press, 2004

5.         John Gearson, The Nature of Modern Terrorism, The Political Quarterly Publishing Co. Ltd, 2002

6.         Kolonel Inf Loudewijk F Paulus, Terorisme, Buletin Litbang Dephan, STT No. 2289 Volume V Nomor 8 Juli Tahun 2002

7.         U.S. Army DCSINT Hanbook No. 1 (Version 3.0) A Military Guide to Terrorism in The Twenty-First Century

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel