Skip to main content
Kodam XVI/Pattimura

Kepemilikan Senjata Api Standard Militer Harus Memiliki Surat Izin

Dibaca: 8848 Oleh 11 Sep 2014Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

(11/09)Kepemilikan senjata api standard Militer harus memiliki surat izin sesuai dengan Permenhan No. 07 Tahun 2010 tentang Pedoman perizinan, pengawasan dan pengendalian Senpi standard militer di luar lingkungan Kemhan dan TNI. Menindaklanjuti Permenhan tersebut 3 orang dari Tim Ditmat Dirjen Kuathan Kementrian Pertahanan yaitu Kolonel Cpl. Ir. Usmarwanto MM bertindak selaku Ketua Tim, Kolonel Laut Eko Rusiyanti dan Pns Fauzi Handono melaksanakan sosialisasi kepada seluruh perwakilan dari Kodam, Lantamal IX, Lanud Pattimura. Bertempat di Aula Kodam XVI/Pattimura.Pada kesempatan tersebut Aslog Kasdam XVI/Pattimura Kolonel Czi Joko Ari Saptono menyampaikan kepada seluruh personil TNI yang mengikuti sosialisasi agar memperhatikan penjelasan pasal perpasal dari Tim Dirjen Kuathan Kemenhan tentang Pedoman perizinan, pengawasan dan pengendalian Senpi standard militer di luar lingkungan Kemhan dan TNI yang sesuai dengan Permenhan No. 07 Tahun 2010. Beliau mengharapkan semua penjelasan yang dijelaskan agar dipahami, dimengerti dan diimplementasikan, guna meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas di satuan masing-masing.

Ketua Tim Kolonel Cpl. Ir. Usmarwanto MM dalam penjelasannya menyampaikan bahwa Permenhan No. 7 tahun 2010 tersebut untuk melaksanakan Inpres nomor 9 tahun 1976 tentang peningkatan pengawasan dan pengendalian senjata api. Menurutnya, tujuan penyelenggaraan perijinan, pengawasan dan pengendalian senjata api standar militer untuk mewujudkan system pengelolaan yang tertata dengan benar sesuai prosedur dan dapat dipertanggung jawabkan, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan senjata api/munisi. “Sasarannya adalah tercapainya penggunaan dan pengelolaan senjata api standar militer secara tepat tempat, waktu, jumlah, jenis dan mutu sesuai ketentuan yang berlaku”, jelas Usmarwanto .

Baca juga:  Pemuda Binaan Satgas Pamtas 320/Badak Putih Lulus Menjadi Prajurit TNI

Lebih lanjut dikatakan bahwa senjata api standar militer dan munisi dapat digunakan dengan pembatasan-pembatasan tertentu, untuk keperluan : kegiatan pengamanan baik untuk kepentingan instansi pemerintah di luar Kemhan dan TNI maupun untuk keperluan badan hukum Indonesia tertentu; kegiatan olah raga menembak target maupun olah raga berburu; koleksi; dan kepentingan penelitian ilmiah, bahwa semua materi sosialisasi tersebut dimaksudkan agar para prajurit TNI memperoleh pemahaman terkait Permenhan, sehingga bila menghadapi kondisi sebagai yang dimaksud dalam peraturan tersebut, telah memahami dan mendapatkan bekal yang memadai.

Sosialisasi Permenhan No. 07 Tahun 2010 tentang Pedoman perizinan, pengawasan dan pengendalian Senpi standard militer di luar lingkungan Kemhan dan TNI diikuti personil yang menjabat Kasi Intel, Kasi Tuud, Pasi Intel yang menjabat di satuanya masing-masing.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel