Skip to main content
Kodam I/Bukit Barisan

PENERIMAAN PERWIRA PRAJURIT KARIER (PA PK) TA. 2014

Dibaca: 245698 Oleh 03 Okt 2014Tidak ada komentar
TNI Angkatan Darat
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, Memberikan Kesempatan Kepada Lulusan Perguruan Tinggi Pria dan Wanita Sumber Profesi, Sarjana (S.1) Dan Diploma (D.3) Untuk Menjadi Perwira Prajurit Karier TNI, Selasa (2/10).

Bagi yang berminat menjadi Perwira Prajurit Karier TNI dapat mendaftarkan diri dengan persyaratan : Warga Negara Indonesia pria/wanita, bukan prajurit TNI, Anggota Polri maupun PNS. Beriman dan Bertaqwa kepada Tuhan Yang maha Esa. Setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Berijazah serendah rendahnya D.III sesuai kebutuhan Angkatan. Berumur setinggi-tingginya 26 tahun bagi yang berijazah D.3, 30 tahun yang berijazah S.1 dan 32 tahun untuk yang berijazah S.1 profesi pada saat pembukaan pendidikan pertama. Persyaratan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)/ program studi yang berakreditasi “A” tidak kurang dari 2,80 untuk yang berijazah S.1 maupun S.1(Profesi) dan 2,70 untuk program Diploma (D.3). Persyaratan IPK untuk jurusan/program studi berakreditas “B” ditambah 0.20, kecuali Perguruan tinggi binaan Kemhan/TNI. Adapun yang berasal dari Perguruan Tinggi binaan Kemhan/TNI , yaitu UPN Veteran, Universitas Suryadarma , STT Adisucipto , Universitas Nurtanio (UNNUR) , Universitas Jendral Achmad Yani dan Universitas Hang Tuah, Persyaratan IPK tidak kurang dari 2,80. Berstatus belum pernah nikah dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan pertama, kecuali untuk pendaftaran berprofesi Dokter diperbolehkan sudah menikah namun bagi wanita yang berprofesi Dokter Umum wanita belum mempunyai anak dan sanggup tidak mempunyai anak/hamil selama dalam pendidikan pertama, Tidak kehilangan hak untuk menjadi prajurit TNI berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba, tinggi badan minimal 163 cm bagi pria dan 157 cm bagi wanita dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku, bersedia menjalani ikatan dinas pertama (IDP) selama 10 tahun dihitung mulai saat dilantik menjadi Perwira TNI, bersedia ditempatkan dan ditugaskan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Polri, bagi karyawan harus mendapat persetujuan dan sanggup membuat pernyataan diberhentikan dengan hormat dari pimpinan instansi yang bersangkutan bila lulus seleksi dan masuk pendidikan pertama (Dikma ) TNI, harus lulus pemeriksaan dan pengujian baik daerah maupun pusat yang meliputi : Administrasi, kesehatan badan calon prajurit TNI, kesemaptaan jasmani, renang dan postur, psikologi, mental idiologi dan Pantukhir.

Baca juga:  Koramil 14/Kepenuhan Gelar Pasar Murah

Jurusan/Program studi yang dibutuhkan untuk Pria Fakultas Kedokteran jurusan Kedokteran umum dan kedokteran Gigi, Fakultas Kesehatan jurusan Fisiotrapi, Refraksi Mata, rekam Medik, Radiografer, Keperawanan, Gizi, Lingkungan dan Farmasi/Apoteker, Fakultas MIPA jurusan Biologi, Statistik dan Matematika, Fakultas Ilmu Komputer Jurusan T.Komputer dan T.Informatika. Fakultas Ilmu Kelautan Jurusan Nautika, Fakultas Teknik Jurusan T.Mesin, T.Metalurgi, T. Mesin Kapal, T.Otomotif, T.Elektro/Arus Lemah, T.Sipil, T.Arsitektur, T.Geodesi/Geomatika, T. Geografi, T.Geologi, T.Kimia, T.Aeronautika, T. Mesin Penerbangan, T. Elektro Penerbangan, T.Perkapalan, T. Grafika, T.Nuklir dan T.Komunikasi Satelit, Fisip jurusan Hub. Internasional, Fakultas Psikologi jurusan Psikologi/Psikolog, Fakultas Hukum Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Agama Islam Jurusan Dakwah, Protestan Theologi, dan Khatolik Theologi, Fakultas Sastra jurusan Bahasa Korea, Bahasa Inggris dan Rusia, Fakultas Ilmu Komunikasi jurusan Ilmu Humas, Ilmu Komunikasi dan Penyiaran /Broadcasting, Lain Lain Sejarah dan Multi Media. Jurusan/Program studi yang dibutuhkan untuk wanita Fakultas Kedokteran jurusan Kedokteran umum dan kedokteran Gigi, Fakultas Kesehatan jurusan Kebidanan,Fakultas Farmasi jurusan Farmasi/Apoteker, Fakultas Ilmu Komputer Jurusan T.Informatika, Fakultas Pendidikan jurusan Dik Orkes dan Dikdaktin/Kurikulum, Fakultas Sastra jurusan Bahasa Inggris, Fisip jurusan Hub. Internasional, Lain Lain Sandi Negara. Pendaftaran dibuka pada tanggal 15 September s.d 15 oktober 2014 (pada hari kerja) di Ajendam I/BB jalan Gatot Subroto Binjai Km 7,5 Medan, Lanud Pekan Baru Komp Lanud Simpang Tiga Pekan Baru Lantamal II Padang Jl. Bukit Putus Padang, cara pendaftaran calon mendaftar melalui online melalui website penerimaan prajurit TNI di alamat http://rekrutmen-tni.ilmci.com. Kemudian calon datang ke tempat pendaftaran dengan menunjukkan dokumen asli dan menyertakan fotokopi masing-masing 1(satu) lembar yang telah di legalisir antara lain : print out pendaftaran online, Ijazah dan SKHU SD, SLTP, SLTA dan
Perguruan Tinggi, KTP calon dan orang tua/wali, Kartu keluarga (KK) orang tua/wali, Surat kenal lahir/Akta kelahiran.

Baca juga:  Bentuk Kedisiplinan, Koramil 03/Bangko Latih Satpol PP Kabupaten Rohil

Lain-lain : Selama mengikuti seluruh rangkaian kegiatan pengujian/pemeriksaan, penerimaan, terhadap para calon tidak dipungut biaya apapun. Formulir pendaftaran dan lainnya disediakan ditempat pendaftaran. Bagi calon yang memenuhi syarat dari penelitian awal (administrasi) akan diberikan surat pendaftaran. Pada waktu mendaftar, calon diharuskan berpakaian rapi dan bersepatu. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh pada tempat pendaftaran. Hal-hal lain yang belum tercantum pada pengumuman ini akan disampaikan kemudian pada waktu pendaftaran.

Catatan : Pendaftaran untuk menjadi Prajurit TNI AD tidak dipungut biaya apapun dan tidak ada unsur KKN serta penyuapan. Pelanggaran terhadap hal ini dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang korupsi (UU RI No. 20 TH 2001 Pasal 5 dan pasal 12).

1. Bagi yang memberi atau menjanjikan sesuatu (Penyuap) dikenakan sanksi tindak pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 250.000.000,00 (Dua ratus lima puluh juta rupiah).

Baca juga:  BRI Berikan Bantuan Mobil Ambulans Kepada Yonbekang-5/Perbekud

2. Bagi pegawai negeri/penyelenggara Negara yang menerima suap/janji/sesuatu dipidana sama dengan penyuap dan dapat diancam pidana lebih berat. (Pendam I/BB)

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel