Skip to main content
Kodam VI/Mulawarman

RAPAT KOORDINASI PENINGKATAN KEWASPADAAN DAN ANTISIPASI MUSIM KEMARAU SERTA KEBAKARAN LAHAN

Dibaca: 82 Oleh 12 Okt 2014Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

Tanah Grogot. (09 Oktober 2014). Maraknya kebakaran hutan yang terjadi di Wilayah Kab. Paser baru-baru ini tidak hanya membuat resah masyarakat setempat, melainkan juga unsur Muspida Kab. Paser.

Bagaimana tidak, dalam kurun periode bulan Oktober 2014 sudah tercatat hingga puluhan kali terjadi kebakaran hutan dan lahan semak belukar yang disebabkan oleh para penggarap lahan dan pekebun membuka dan membersihkan lahan dengan cara dibakar.

Atas dasar tersebut, unsur Muspida termasuk didalamnya Komandan Kodim 0904/Tng Letkol Arm W. Rimoko Ardani, S.Sos dan jajaran FKPD bekerjasama dengan unsur jajaran dinas terkait Kabupaten Paser, menggelar rapat koordinasi peningkatan kewaspadaan dan antisipasi musim kemarau serta kebakaran lahan di Pendopo Pemkab. Paser Jl. Kusuma Bangsa Tanah Grogot

Acara rapat koordinasi peningkatan kewaspadaan dan antisipasi musim kemarau serta kebakaran lahan ini diikuti oleh para penggarap lahan dan pekebun, para ketua RT, aparatur kecamatan, aparatur desa, para tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat serta berbagai elemen masyarakat lainnya yang terkait.

Baca juga:  Jum’at Berkah, Kodim 1002/HST Bersama Baznas HST Bagi 1500 Snack

Dalam sambutannya Komandan Kodim 0904/Tng menegaskan pentingnya menjaga hutan baik oleh seluruh elemen masyarakat, pemerintah dan para pelaku usaha guna keberlangsungan dan keseimbangan lingkungan kususnya di Wilayah Kab. Paser, demi menyukseskan terlaksananya sosialisasi yang juga sebagai bentuk pencegahan terhadap ancaman kebakaran para peserta yang hadir diharapkan untuk mensosialisasikan secara berantai terhadap seluruh masyarakat yang ada di seluruh wilayah Kab. Paser.

Masyarakat diharapkan tidak melakukan pembakaran hutan dengan sengaja dalam membuka lahan kebun karena beresiko menyebabkan musibah kebakaran pada pemukiman penduduk dan banyak menimbulkan bahaya asap yang dapat mengganggu pernafasan.

Jarak antara hutan dan lahan perkebunan warga dengan sangat berdekatan, sehingga dikhawatirkan jika masyarakat membakar hutan, kebakaran akan menjalar ke pemukiman penduduk, apabila api besar sulit dikendalikan dan dipadamkan jika lokasinya tidak dapat terjangkau oleh mobil PMK.

Disampaikan juga bahwa pembakaran lahan dan hutan secara sengaja melanggar Undang-Undang RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dikenakan sangsi pidana penjara masimal 15 tahun dan denda sebesar-besarnya 5 Milyar rupiah, serta pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana penjara 12 tahun. (Kodim 0904/Tng)

Baca juga:  Dandim 1006/MTP Tandatangani Ikrar Pemilu Damai

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel