Skip to main content
Kodam II/Sriwijaya

SOSIALISASI PERATURAN PERINTAH PENGGUNAAN DAN PENGERAHAN TNI PADA PENANGANAN KONFLIK SOSIAL

Dibaca: 542 Oleh 31 Okt 2014Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

Berdasarkan Surat Kementrian Pertahanan Nomor B/5829/X/2014 tanggal 23 Oktober 2014 tentang Sosialisasi Peraturan Pemerintah Tentang Bantuan Penggunaan dan Pengerahan TNI pada penanganan Konflik Sosial, hari ini Kamis, (30/10/2014) disosialisasikan oleh ketua tim Kolonel Lex Aditya Warman didampingi Letkol Inf Eko Suprian Hartono dan Mayor Inf Warikun kepada segenap prajurit TNI baik dari TNI AD, TNI AL maupun TNI AU yang berada di wilayah Kodam II/Swj, bertempat di Gedung Jenderal Sudirman Makodam II/Swj.

Pangdam II/Swj Mayjen TNI Bambang Budi Waluyo dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Asrendam II/Swj Kolonel Inf Widhayat mengatakan bahwa, Sebagaimana kita pahami bahwa keanekaragaman suku, agama, ras dan budaya yang kita miliki merupakan suatu kekayaan bangsa yang patut disyukuri. Apabila keanekaragaman tersebut dikelola dengan baik tentu akan memberikan kontribusi positif dalam pembangunan, namun bila tidak dikelola dengan baik dapat berpotensi menimbulkan konflik sosial dan komunal serta menjadi ancaman bagi keutuhan dan kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca juga:  Perang Terhadap Narkoba Di Mulai Dari Keluarga Prajurit

Untuk itu, pada hari ini kita akan mengikuti sosialisasi Peraturan Pemerintah tentang bantuan penggunaan dan pengerahan TNI pada penanganan konflik sosial. Melalui sosialisasi ini diharapkan kita memperoleh pengetahuan, pemahaman dan pedoman dalam melaksanakan tugas di lapangan terkait penanganan konflik sosial, sehingga tidak terjadi keraguan dan kegamangan dalam bertindak.

Sementara itu, Dirjen Strahan Kemhan Mayjen TNI Yudi Swastanto, M.B.A., yang dipaparkan oleh Kolonel Lex Aditya Warman (Kasubdit Gunkuat Komput Ditra Ditjen Strahan Kemhan) menyikapi cara penanganan konflik yaitu dengan menciptakan kehidupan masyarakat yang aman, tentram, damai dan sejahtera, memelihara kondisi damai dan harmonis dalam hubungan sosial kemasyarakatan, meningkatkan tenggang rasa dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, memelihara keberlangsungan fungsi pemerintahan, melindungi jiwa, harta benda, serta sarana dan prasarana umum, memberikan pelindungan dan pemenuhan hak korban, memulihkan kondisi fisik dan mental masyarakat serta sarana dan prasarana umum. (Pasal 3 dari UU Nomor 7 tahun 2012).

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel