Skip to main content
Kodam II/Sriwijaya

PANGDAM II/SWJ : PRAJURIT DAN SATUAN AGAR SIAGA BENCANA

Dibaca: 28 Oleh 23 Jan 2015Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

Palembang, (Pendam II/Swj).
Dihadapkan dengan kondisi geografis wilayah Sumbagsel dan musim penghujan, yang rawan terhadap bencana banjir dan tanah longsor di wilayah Kodam II/Swj, Pangdam II/Swj Mayjen TNI Iskandar M.Sahil, SE, ketika memimpin rapat staf di Makodam II/Swj, Kamis (22/1/2015) menginstruksikan kepada prajurit dan satuan jajaran Kodam II/Swj untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan kewaspadaan dalam penanggulangan bencana alam, baik pada saat tindakan pencegahan, kesiapsiagaan, tanggap darurat maupun tahap rehabilitasi daerah akibat bencana alam. Kesiapan dan kesiagaan ini menurut Panglima sangat penting, karena bencana kerap terjadi pada saat kita tidak siap.

Pangdam II/Swj menegaskan agar masing-masing satuan, khususnya Batalyon dan Komando Kewilayahan menyiapkan pasukan reaksi cepat penanggulangan bencana di wilayah tugas masing-masing. “ Keberadaan Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana agar dioptimalkan. Kemampuan, kesiapan dan kesiagaan menanggulangi bencana di Korem, Kodim maupun Batalyon harus terus ditingkatkan”, ujarnya. Sehingga kemungkinan akan terjadinya bencana, menurut Panglima dapat diantisipasi sedini mungkin jika terjadinya korban maupun kerusakan akibat bencana alam dapat diminimalisir.

Baca juga:  AKPER KESDAM II/SWJ WISUDA 108 AHLI MADYA KEPERAWATAN

Selain itu, Pangdam II/SWj juga menekankan agar satuan jajaran Kodam II/Swj melakukan kerjasama dengan Polri, Basarnas, PMI, Tagana, Pasukan Sukarelawan dan komponen bangsa lainnya dalam menghadapi kemungkinan terjadinya bencana di wilayah tugas masing-masing. “Lakukan kerjasama dengan Satgas Penangulangan Bencana Alam yang sudah terbentuk mulai tingkat Desa, Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi “, tandasnya.

Pangdam II/Swj juga mengingatkan kembali bahwa membantu penanggulangan bencana alam, merupakan bagian dari tugas pokok TNI dalam melaksanakan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 7 Ayat 2 yakni membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian dan pemberian bantuan kemanusiaan. Untuk itu, sambung Pangdam II/Swj bila terjadi bencana di daerah, satuan dan prajurit Kodam II/Swj harus segera membantu, tanpa harus menunggu diperintah.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel