Skip to main content
Kodam IV/Diponegoro

Pemantauan Peredaran Uang Palsu Wilayah Bumijawa Menjelang Lebaran

Dibaca: 2469 Oleh 20 Jun 2015Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat
Kurangnya perhatian dari pemerintah untuk terus mengawasi laju peredaran uang palsu di indonesia menyebabkan uang palsu tersebut terus beredar dan menyebar di masyarakat adanya alat alat canggih dalam pembuatan uang palsu adanya jaringan jaringan yang saling berurutan dan saling berhubungan untuk mengedarkan uang palsu dan adanya cara cara tertentu dari cara yang berbahaya sampai dengan cara yang sangat berbahaya sekali pun watch diawasi terus oleh pemerintah.
Sehingga penerapan dari isi pasal 20 undang undang nomor 3 tahun 2004 tentang bank indonesia menjadi tercapai dan terpenuhi dalam proses pemeriksaan pengadilan para pengedar uang palsu sudah sepatutnya diganjar dengan ancaman hukuman pidana seperti yang tercantum dalam isi pasal 245 kuhp yaitu 15 tahun penjara terkecuali anak di bawah umur telah mengedarkan uang palsu pihak pengadilan harus terus menegakkan keadilan setinggi tingginya sesuai dengan apa yang di dalam peraturan yang dibuat pemerintah dan disahkan menjadi hukum positif yang ada di indonesia.
Pada hari kamis tanggal 18 juni 2015 Danramil 19 Bumijawa Kapten Kav Mukholim berkunjung ke kantor BRI Cabang kecamatan bumijawa beserta 2 orang anggota polsek dalam rangka komunikasi sosial dan pengecekan tentang peredaran uang palsu yang beredar di masyarakat khususnya kecamatan bumijawa.
Kepala bri cabang bumijawa bapak kusuma sumantri menyatakan bahwa sampai saat ini peredaran uang palsu di kecamatan bumijawa tidak ada karena saya selama menjabat belum ada laporan dari masyarakat dan bila nanti ada saya akan laporkan kepada pihak yang berwajib yaitu ke polisian saya merasa berterima kasih atas kunjungan bapak danramil dan anggota polsek yang telah rela meluangkan waktunya untuk mencegah beredarnya uang palsu yang sangat merugikan masyarakat dan menimbulkan kerugian Negara.
Bank indonesia melakukan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan tentang ciri ciri keaslian uang rupiah kepada masyarakat yang di dalam pekerjaannya sehari hari selalu berhubungan dengan fisik uang selanjutnya setelah kegiatan tersebut dilaksanakan maka diharapkan akan semakin banyak masyarakat yang mengetahui ciri ciri keaslian uang rupiah sehingga pada akhirnya diharapkan peredaran uang rupiah palsu akan semakin berkurang penutup kami kemudian bahwa tanggung jawab terhadap kejahatan pemalsuan uang rupiah ini bukan saja merupakan tugas dari Bank Indonesia.
Baca juga:  Alsintan Tingkatkan Hasil Panen

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel