Skip to main content
Dinas Penerangan

Pengarahan Kasad Pada Pati Segarnisun Jakarta dan Pamen Mabesad

Dibaca: 19 Oleh 30 Jun 2015Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Gatot Nurmantyo memberikan pengarahan kepada Perwira Tinggi se Garnisun Jakarta dan Perwira Menengah Mabesad pada tanggal 29 Juli 2015, pukul 13.00 Wib, di Aula A.H. Nasution Mabesad. Saat itu, Kasad baru kembali dari Yogyakarta dalam rangka meresmikan Sekolah Manajemen Informatika Yayasan Kartika yang mahasiswanya kebanyakan terdiri dari putra dan putri Purnawirawan, serta peresmian Rumas Sakit Gilut Universitas Achmad Yani. Sebagaimana kita ketahui, bahwa di Indonesia, hanya ada 6 (enam) Universitas yang memiliki Rumah Sakit tersebut.

Dijelaskan, bahwa Kasad dan Wakasad akan terus mengembangkan dan membangun Yayasan Kartika sehingga hasilnya dapat lebih meningkat/optimal, yang kesemuanya itu dalam rangka meningkatkan kesejahteraan segenap prajurit/PNS TNI AD dan keluarganya.

Pada kesempatan tersebut, Kasad juga menyampaikan kebijakan Presiden yang berkomitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan prajurit, di antaranya melalui adanya kenaikan gaji dan ULP (Uang Lauk Pauk) prajurit, serta kenaikan tunjangan kinerja, bukan remunerasi sehingga prajurit lebih disiplin. “Remunerasi yang melekat dengan gaji, adalah tujuan akhirnya”, jelas Jenderal Berbintang Empat ini.

Dalam arahannya, Kasad menyampaikan pokok pokok tentang kebijakan Presiden, khususnya terkait dengan ekonomi bangsa Indonesia yang kini sedang berusaha bangkit di tengah keterpurukan ekonomi dunia.

Keterpurukan ekonomi ini sebagai dampak proxy war, yaitu adanya usaha untuk membuat harga minyak semakin turun, dimana proses menghasilkan minyak yang siap pakai dari minyak mentah tidak sebanding dengan harga jual minyak tersebut. Hal tersebut banyak negara penghasil minyak yang mengalami keterpurukan ekonomi, Rusia misalnya yang selanjutnya berpengaruh terhadap melemahnya perekonomian kawasan Eropa. Melemahnya perekonomian kawasan Eropa. secara otomatis juga berdampak terhadap semakin melemahnya perekonomian Indonesia, dikarenakan menurunnya ekspor Indonesia ke negara-negara kawasan Eropa tersebut. Kesemuanya itu berpengaruh terhadap meningkatnya kriminalitas dalam kehidupan nasional bangsa Indonesia, karena persoalan perut di manapun akan berhubungan dengan masalah kriminalitas

Baca juga:  Puspom TNI AD Kawal Kasus Meninggalnya Babinsa Tambora

Sehubungan dengan hal tersebut, maka melalui kegiatan serbuan teritorial diharapkan kita akan dapat membantu mengatasi berbagai permasalahan yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk persoalan kriminalitas. Serbuan teritorial pada hakekatnya adalah dalam rangka merebut hati dan pikiran rakyat agar lebih mencintai tanah airnya, dan bersatu untuk membangun Indonesia. Untuk mengoptimalkan serbuan teritorial, sudah semestinya para Babinsa yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, hendaknya mampu mengetahui tokoh-tokoh masyarakat yang ada di sekitarnya, agar para Babinsa dapat mengetahui setiap permasalahan yang berkembang di sekitarnya sedini mungkin.

Isu yang perlu Diwaspadai

Pada pengarahan yang dihadiri oleh Wakasad, Pangkostrad, Pangdam Jaya serta para Asisten Kasad, Kasad juga menyampaikan tentang adanya isu yang berkembang di lingkungan masyarakat, bahkan berkembang juga di lingkungan TNI, terutama sejak peletakan batu pertama RS Ridwan Maureksa di Pinang Ranti Jaktim, di mana Bapak Presiden RI memakai kostum PDL Kostrad sampai kegiatan demontrasi / latihan Ancab di Puslatpur Baturaja. Isu yang pertama berkaitan dengan Peraturan Presiden no 58 tahun 2015 tentang Kementerian Pertahanan, yang berkaitan dengan pasal 49 mengenai kedudukan Atase Pertahanan, berkembang isu bahwa seolah-olah dengan adanya Pepres tersebut, Atase Pertahanan kedudukannya diambil alih dan berada dibawah Kementerian Pertahanan. “Hal tersebut tidak benar”, tegas Jenderal Gatot Nurmantyo. Kedudukan Atase Pertahanan tetap seperti dulu, dalam pembinaan Bais TNI, yang dalam melaksanakan tugasnya dibawah koordinasi Kementerian Luar Negeri, khususnya Kedutaan Besar, jadi tidak ada perubahan dari apa yang sudah berlaku selama ini.

Sebagaimana bunyi Peraturan Presiden RI No.58 tahun 2015 Pasal 49 tentang Kementrian Pertahanan Didalamnya ada tentang atase pertahanan :

  1. Untuk melaksanakan tugas dibidang pertahanan pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat ditempatkan atase pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Penetapan adanya jabatan atase pertahanan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang luar negeri atas usul menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang aparatur negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan memperhatikan misi dan kebutuhan.
Baca juga:  Buah Manis Warga Maluku, Satgas Yonarmed 9/K Terima 5 Senpi

Sementara itu dalam Pasal 3 disebutkan, bahwa dalam melaksanakan tugas, Kementerian Pertahanan menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi pertahanan, perencanaan pertahanan, potensi pertahanan, dan kekuatan pertahanan;
  2. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsure organisasi di lingkungan Kementerian Pertahanan;
  3. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pertahanan;

Dari Pasal di atas, jelas bahwa Kementerian Pertahanan menyelenggarakan fungsi diantaranya adalah merumuskan, menetapkan dan melaksanakan kebijakan di bidang pertahanan, perencanaan pertahanan, potensi pertahanan, kekuatan pertahanan, pengawasan atau perkara tugas di lingkungan Kementerian Pertahanan, melaksanakan pembinaan teknis dari pusat sampai daerah, serta pelaksanaan hubungan yang substansif kepada seluruh unsur pimpinan kementerian pertahanan.

Isu lain yang kini berkembang, khususnya di lingkungan masyarakat dan media sosial, yakni berkaitan dengan isu tentang Teks Pidato Kenegaraan Presiden pada tanggal 16 Agustus 2015, yang akan memuat permintaan maaf secara resmi dari pemerintah kepada korban pelanggaran HAM Papua, serta korban pelanggaran HAM G 30 S PKI. Mengenai isu ini Kasad menyampaikan bahwa hal itu tidak benar, Semester atau enam bulanan pertama, baru selesai pada tanggal 30 Juni, dan setelah selesai dievaluasi bagaimana perkembangan kinerja pemerintah. Baru hasil itu semuanya menjadi bahan pertanggung jawaban pidato Presiden akan dikonsep, namun isunya sudah beredar seperti di atas. Ada dua pembentukan opini yang memang menekan presiden untuk menyampaikan ini, atau mengadu domba membuat kesan sebagaimana isu yang beredar. Jadi saya berharap kepada para pamen yang ada disini, dalami menerima isu tersebut, harus  kritis dan dapat menanggapinya dengan sikap arif, terutama dalam menjelaskan kepada pihak cp lain. Umpamanya  dengan menyampaikan, bahwa Teks Pidato Kenegaraan sampai dengan sekarang belum disusun, penyusunan pidato kenegaraan dilakukan oleh sebuah tim, bukan perorangan serta dibawah koordinasi Kepala Staf Kepresidenan. Penyusunan Pidato Kenegaraan biasa memuat hal hal yang terbaru, berkaitan dengan perkembangan lingkungan Nasional, maupun Internasional.

Baca juga:  Aster Kasad : Evaluasi, Tingkatkan Kualitas Kinerja Satkowil/Satnonkowil TNI AD

Alutsista TNI

Berkaitan dengan kebijakan pengadaan Alat Utama Sistim Persenjataan TNI, Kepala Staf Angkatan Darat tetap menggunakan prinsip Terbaik, Unggul dan Modern. Disamping hal itu juga memperhatikan adanya peluang yang ada agar dapat mendapatkan Alutsista terbaik dengan harga yang lebih murah. Sebagai contoh, dimana pada saat perang dingin, NATO menempatkan persenjataanya di sepajang tembok Berlin, dengan robohnya tembok Berlin keberadaan persenjataan tersebut tidak ada manfaatnya lagi, padahal persenjataan tersebut hampir semuanya persenjataan mutakhir. Negara-negara NATO akhirnya menjual persenjataan tersebut dengan harga yang lebih murah, peluang inilah yang diambil oleh TNI AD, serta tetap memperhatikan keunggulan dari Alutsista tersebut.

Pada Akhir pengarahannya, Kasad menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo telah mengajukan Kasad sebagai calon Panglima TNI kepada DPR, serta akan dilaksanakan dengar pendapat yang bisa diikuti oleh semua orang. Pengajuan Kasad sebagai calon Panglima TNI merupakan keberhasilan TNI AD, keberhasilan semua warga Angkatan Darat yang telah bekerja dengan baik, untuk itu diharapkan semua tetap melaksanakan tugasnya dengan baik, dengan penuh semangat demi kejayaan TNI AD di masa depan. ( Dispenad ).

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel