Skip to main content
Kodam V/Brawijaya

3 Pilar Desa Karangpakis, Redam Emosi Warga, Amankan Pelaku Kumpul Kebo

Dibaca: 1 Oleh 27 Sep 2015Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

Jombang (26/09 ) Warga Dusun Karanganom Desa Karangpakis Kecamatan Kabuh Kab. Jombang bersama Babinsa Koramil 0814/07 Kabuh serta Babinkamtibmas Polsek Kabuh mengamankan pasangan kumpul kebo antara pria inisial DW 47 tahun warga desa Kedungjati dan janda inisial S 41 tahun warga desa Karangpakis, pada Jum’at 25 sepember 2015, pukul 09.00 WIB.

Menurut warga yang ikut mengamankan, pasangan terebut sudah sering diingatkan sebelumnya, karena sudah sering sang pria datang dan bermalam, warga sekitar sudah mengingatkan sebelum ada ikatan tidak boleh bermalam. Pada kamis malam 24 september 2015 warga melihat ada pria masuk kerumah janda S (41) beranak dua itu, selanjutnya warga menghubungi Sertu Rahman Babinsa Desa Karangpakis untuk datang dan mengamankan keduanya, saat warga memeriksa rumah janda tersebut tidak dapat menemukan apa yang dicari, Suliyono selaku kepala Dusun dan warga berkordinasi dengan Babinsa tentang bagaimana caranya agar dapat menangkap pelaku yang meresahkan warga Dusun tersebut, “ kalau bapak-bapak memang dengan pasti melihat pria masuk kedalam rumah tersebut dan tidak mau dibilang sebagai fitnah, maka bapak-bapak bisa menunggunya sampai orang tersebut keluar entah itu kapan, dan kalau ketumu tolong jangan main hakim sendiri“, ujar Babinsa menenangkan warga.

Baca juga:  Babinsa Berikan Wawasan Kebangsaan Kepada Santri.

Perkiraan Babinsa tepat pada pukul 09.00 pagi dari rumah janda “ S “ tersebut keluar seorang pria yang sudah di tunggui warga semalaman, langsung saja warga mengamankan dan dibawa ke Balai Desa Karangpakis, untuk dimintai keterangan, karena ini masalah asusila dan tidak tertangkap basah makanya oleh warga tidak di bawa ke Polsek tutur salah seorang warga.

Masalah tersebut akhirnya di selesaikan dengan kekeluargaan, P Waridi Kepala Desa Karangpakis dengan di dampingi Babinsa dan Babinkamtibmas serta disaksikan warga Dusun Karanganom memutuskan bahwa saudara DW tidak boleh datang lagi kerumah “ S “ sebelum statusnya jelas, karena DW di ketahui sudah mempunyai istri dan anak, selanjutnya baik “ DW “ maupun “ S “ menanda-tangani surat perjajian bermeterai dan di setujui warga, ” sampun mboten usah rame-rame, perkawis niki mboten usah diterus aken, negari niki ditoto hukum mboten usah tukar padu, seng penting niki pun diputusi kaleh surat perjanjian “artinya sudah tidak usah ribut, perkara ini tidak usah diteruskan , Negara ini punya hukum tidak usah ribut, yang penting ini sudah di putuskan dengan surat perjanjian, ujar Kepala Desa menenangkan warga. ( Penrem 082/CPYJ )

Baca juga:  Hasil Pekerjaan TMMD Bermanfaat Bagi Masyarakat

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel