Skip to main content
Berita Satuan

Penimbun BBM Bersubsidi Ditangkap

Dibaca: 24 Oleh 23 Nov 2015November 25th, 2015Tidak ada komentar
TNI Angkatan Darat
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

Jajaran Kodim 1016/Palangkaraya menangkap Luki Sunarto (22) penimbun   dan    pengangkut   bahan   bakar   minyak   bersubsidi di Palangkaraya,   Kalimantan Tengah,  Minggu,  tanggal 22 November 2015 . Sebanyak 1.000 liter premium dan 1.000 solar disita.

Pelaku mengumpulkan premium dan solar dari wilayah Pulang Pisau dan Palangkaraya lalu dijual kembali ke Kuala Kurun, Gunung Mas, kata Perwira Seksi Intel Kodim 1016/Palangkaraya Kapten (Inf) Suradi, Minggu.

Suradi mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya di Gang Tambun Raya, Jalan Panglima Batur, Palangkaraya, pada Minggu pagi pukul 04.00, saat hendak berangkat ke Kabupaten Gunung  Mas, Kalteng. Pelaku  menyimpan  BBM  (bahan  bakar minyak) dalam drum kemudian dipindahkan ke jeriken-jeriken sejak sore sampai tengah malam.  Ada 30 jeriken bensin dan 1 tandon solar yang disita, katanya.

Menurut pengakuan tersangka, kata Suradi, solar diperoleh dengan harga Rp 6.700 dan premium Rp 7.300. Kemudian di Kabupaten Gunung Mas, BBM bersubsidi itu dijual eceran dengan harga Rp 9.000 – Rp 11.000. Tiga hari, dia mengirimkan BBM ini ke Gunung Mas. Dalam seminggu, keuntungan yang didapat bisa mencapai Rp 15 juta, kata Suradi.

Baca juga:  Laksanakan Wasdal, Sahli Pangdam I/BB Kunjungi Satgas Yonif 125

Selain 2.000 liter BBM, jajaran Kodim juga menyita 1 unit mobil bak terbuka bernomor polisi KH 8881 AD, dua buku catatan, sebuah telepon seluler, SIM A dan STNK mobil yang sudah habis masa berlakunya. Kami menyerahkan proses hukum selanjutnya kepada tim Polsek Pahandut, Palangkaraya, kata Suradi.

Tersangka tidak memiliki izin usaha penyimpanan BBM dan izin niaga BBM. Atas tindakan tersebut, tersangka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak  dan  Gas Bumi   dengan  ancaman  4  tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 40 miliar.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Pahandut Inspektur Dua Jaka Waluya yang menerima penyerahan barang bukti dan pelaku mengatakan siap melakukan pendalaman atas kasus tersebut. Kami akan mengembangkan kasus ini jika ada pelaku lain yang bekerja sama dengan pelaku yang telah ditangkap, kata Jaka.

Menurut Jaka, kasus ini merupakan penimbunan BBM pertama yang terjadi pada tahun 2015 di Palangkaraya yang berhasil ditangkap. Pada 2014, pernah terjadi pengungkapan lima kasus penimbunan BBM, baik yang dilakukan oleh anggota kepolisian maupun TNI setempat. Sedikitnya 11.080 liter BBM bersubsidi yang disita di Palangkaraya sepanjang tahun 2014.  (Sumber: HU Kompas)

Baca juga:  Kasad : Raih Mimpimu Setinggi Mungkin di SMA Taruna Nusantara .

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel