Skip to main content
Kodam VI/Mulawarman

Kodim 0902/Trd Berhasil Tangkap Dua Kurir Narkoba

Dibaca: 5 Oleh 31 Des 2015Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

Samarinda. (31/12) Anggota Kodim 0902/Trd menangkap dua orang terduga bandar Narkoba jenis Sabu-sabu pada hari Minggu 27 Desember 2015 pukul 03.30 Wita.

Dua orang terduga bandar Sabu-sabu tersebut bernama Mannur (35 tahun) dan Muhammad Yasir (25 tahun) adalah warga Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan. Keduanya ditangkap di jalan poros Berau – Bulungan tepatnya di Kilometer 57 dengan barang bukti berupa Sabu-sabu seberat kurang lebih satu Kilogram.

Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari salah satu warga yang menginformasikan bahwa pada pukul 20.00 Wita akan ada transaksi Sabu-sabu di perbatasan Berau – Bulungan.

Selanjutnya Pasi Inteldim 0902/Trd, Lettu Inf Haeruddin Halwin bersama anak buahnya: (Pelda Herdi/Unit Intel, Pelda Budi Harto/Bati Tuud Ramil 0902-03/Tanjung Batu, Serka Agustinus KR/Ba Fourier, Serda Eri Prayitno/Unit Intel, Serda David Ulo dan Serda Utwanto/Babinsa Ramil 0902-03/Tanjung Batu), langsung menuju sasaran menggunakan dua unit kendaraan roda empat.

Saat di lokasi kejadian anggota Kodim 0902/Trd menemukan dua pelaku Sabu-sabu sedang menunggu di pinggir jalan menggunakan motor. Sewaktu kendaraan anggota Kodim 0902/Trd berhenti, kedua pelaku Sabu-sabu tersebut curiga dan hendak melarikan diri namun berhasil ditangkap dan diamankan.

Baca juga:  Danrem 091/Asn : Pandai-Pandailah Mensyukuri Nikmat

Saat penangkapan tidak ditemukan adanya barang yang dimaksud namun berdasarkan informasi, diperoleh keterangan bahwa kedua pelaku Sabu-sabu menyimpan barang haram tersebut di suatu tempat.

Setelah dilakukan pemeriksaan, selanjutnya pelaku Sabu-sabu menunjukkan tempat penyimpanan barang haram tersebut yang tidak jauh dari lokasi penangkapan.

Dari hasil penggeledahan telah ditemukan barang bukti antara lain : berupa Sabu-sabu seberat satu kilogram yang terbungkus dalam plastik hitam, uang cash sebanyak Rp 2.600.000, kartu ATM Mandiri 2 buah, ATM BRI 1 buah, ATM BPD 1 buah, ATM BNI 1 buah, HP merk Nokia, Samsum, Oppo, KTP atas nama Muh. Yasir Natsir, STNK motor Yamaha Nopol KT 5165HP pemilik atas nama Arif dan STNK motor Suzuku Nopol KT 3379 HC pemilik atas nama Andi Malang.

Saat ini dua orang pelaku Sabu-sabu dan barang bukti diamankan di Kodim 0902/Trd, selanjutnya dilimpahkan ke BNN Prov. Kaltim guna proses hukum lebih lanjut.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel