Skip to main content
Akademi Militer

Pajak Kewajiban Setiap Warga Negara

Dibaca: 97 Oleh 31 Agu 2016Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

Magelang (Rabu, 31/08/2016), – Bertempat di Gedung Lily Rochli Akmil, seluruh organik Akademi Militer baik PNS maupun Militer mendapat sosialisasi Undang-Undang No 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II. Hadir dalam acara tersebut, Gubernur Akmil Mayjen TNI Hartomo, Wakil Gubernur Akmil Brigjen TNI Wisnoe PB., para Pejabat Distribusi Akmil, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II beserta rombongan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Magelang beserta staf.

Dalam sambutannya Gubernur Akmil menyampaikan bahwa, Amnesty Pajak adalah hak masyarakat yaitu program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.

Pada kesempatan ini kita akan mendapat pencerahan secara langsung tentang Amnesty Pajak tahun 2016 dengan harapan agar kita sebagai bhayangkari dan abdi negara dapat menjadi pelopor dalam memahami program pemerintah tentang Amnesty Pajak. Sebagai informasi, perlu kami sampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II, bahwa sebagian besar dari Organik yang hadir pada pagi hari ini, belum mengetahui secara detail tentang siapa yang dapat memanfaatkan, apa persyaratan wajib pajak yang dapat memanfaatkan Program Amnesty Pajak, untuk apa kegunaannya, mulai kapan diberlakukan dan apa sanksi bagi yang tidak mengindahkannya.

Baca juga:  Keharuan Saat Personel Yonif 742/SWY Berangkat Tugas Pamtas RI-RDTL

Sosialisasi ini pada dasarnya memiliki arti yang sangat penting bagi seluruh Organik Akademi Militer, karena akan menambah pengetahuan dan wawasan tentang Amnesty Pajak, sekaligus mengetahui hak dan kewajiban kita sebagai warga negara yang taat pajak.
Diakhir sambutannya Gubernur Akmil menekankan kepada seluruh peserta sosialisasi, agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh. Simak dengan baik serta tanyakan hal-hal yang belum dipahami pada saat diberi kesempatan untuk bertanya.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Magelang menerangkan bahwa Amnesti pajak atau tax amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan. Permohonan amnesti pajak dapat disampaikan ke KPP tempat wajib pajak terdaftar atau kedutaan besar tertentu. Waktu permohonan amnesti pajak dibagi menjadi tiga periode, periode I sejak tanggal diundangkan UU Pengampunan Pajak sampai dengan 30 September 2016, periode II 1 Oktober 2016 sampai dengan 31 Desember 2016, periode III 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Maret 2017. (Pen Akmil)

Baca juga:  Akmil Gelar Tradisi Korps Pesta Air

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel