Skip to main content
Kodam XVII/Cenderawasih

Pengedar Miras di Wilayah Merauke Harus Diberantas

Dibaca: 1 Oleh 07 Agu 2016Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

Merauke – Mendapat informasi dari warga tentang gerak-gerik oknum masyarakat yang mencurigakan, tentang pengedaran miras lokal jenis sopi di salah satu rumah warga yang berada di Kelurahan Rimba Jaya Distrik Merauke, 3 anggota Babinsa dari Koramil 1707-05/Merauke dan anggota Polsek Merauke melakukan penelusuran dan swiping penangkapan. Sabtu (06/07/2016)

Dalam swiping gabungan TNI-Polri, berhasil menangkap tersangka Yulianus Titioka (35 th), alamat Jln. Ampera IV Kelurahan Rimba Jaya Distrik Merauke selaku pemilik rumah sekaligus pembuat dan pengedar miras dengan barang bukti miras lokal jenis sopi sebanyak 2 ember besar yang siap jual dan alat penyulingan permetasi pembuat miras lokal.

“Penangkapan ini, dilakukan atas kerja sama masyarakat dengan TNI-Polri dalam menjalankan tugas diwilayah Merauke, karena masyarakat sudah pintar dan sadar kerugian besar apabila terpengaruh miras, Bupati sudah memberikan surat edaran larang miras di Kabupaten Merauke,” ujar Danramil Mayor Inf Artiono.

Sambungnya, “Kami TNI-Polri akan selalu berkoordinasi dan bekerja sama dalam pemberantasan miras diwilayah Merauke, untuk itu masyarakat juga harus mendukung dengan memberikan informasi seperti halnya penangkapan tersangka pembuat dan pengedar miras,” tutup Danramil. (Prd/Cen)

Baca juga:  Pangdam XVII/Cenderawasih Terima Kunjungan Pemuda Katholik Komisariat Daerah Provinsi Papua

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel