Skip to main content
Kodam IV/Diponegoro

Pemecatan, Konsekuensi Anggota Yang Terlibat Narkoba

Dibaca: 104 Oleh 26 Sep 2016Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

Komandan Kodim 0722/Kudus Letkol Czi Gunawan Yudha Kusuma menegaskan bahwa apabila ada anggota Kodim 0722/Kudus yang terbukti pemakai apalagi pengedar narkoba maka sanksi dan hukumannya adalah pemecatan.

Hal tersebut ditegaskan Komandan Kodim pada kegiatan sosialisasi bahaya Narkoba bagi kesehatan dan tes urine bagi personel Kodim 0722/Kudus, Senin (26/9) di aula Makodim 0722/Kudus. Adapun sebagai narasumber dalam sosialisasi tersebut adalah tenaga kesehatan Rumkitban 04.04.08 Kudus.

Acara tes urine bagi personel Kodim Kudus tersebut terkesan mendadak dan tanpa ada pemberitahuan sebelumnya. Menurut Komandan Kodim tes urine mendadak yang dilakukan ini, untuk memastikan keterlibatan personel dalam indikasi penyalahgunaan narkoba. “Tes urine ini sengaja laksanakan secara mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada seluruh anggota, sehingga bisa diketahui secara langsung bagaimana indikasinya dalam penggunaan narkoba ini, dan untuk saat ini baru 54 anggota yang kita periksa, dan sebagian lagi masih dirahasiakan,” jelas Komandan Kodim.

“Tidak ada lagi anggota TNI dan PNS Kodim yang coba-coba berhubungan dengan narkoba, baik pemakai maupun pengedar karena apabila ditemukan terlibat tidak ada ampun dan hukumannya pecat,” tegas Komandan Kodim. (Pendam IV/Dip)

Baca juga:  Rindam XII/Tpr Gelar Berbagai Kursus Multi Korps

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel