Skip to main content
Berita Satuan

Kapuspen TNI : Pimpinan TNI Tidak Mentolerir Pelanggaran Oknum Prajurit

Dibaca: 463 Oleh 16 Okt 2016Maret 30th, 2020Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

Pimpinan TNI tidak akan mentolerir oknum prajurit yang melanggar hukum dan akan ditindak tegas, karena kita merupakan bagian dari rakyat yang merupakan ibu kandung TNI sehingga tidak boleh ternoda oleh prajurit yang melanggar, kita akan melaksanakan penegakkan disiplin dan hukum yang berlaku. Demikian dikatakan Kapuspen TNI Brigjen TNI Wuryanto, S.Sos., kepada awak media disela-sela acara Sail Selat Karimata 2016, di Pantai Datuk, Sukadana, Kalimantan Barat.

Sementara itu terkait proses hukum pelanggaran Narkoba yang dilakukan oleh oknum TNI a.n. Kolonel Inf Jefry Oktavian Rotty mantan Dandim 1408/BS dan Letkol Inf Budi Iman Santoso mantan Kapuskodalops (Kepala Pusat Komando Pengendalian Operasi) Kodam VII/Wirabuana, Kapuspen TNI Brigjen TNI Wuryanto, S.Sos., menjelaskan bahwa kasus tersebut telah dilaksanakan sidang perdana di Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) III-12, Surabaya. “Jadi, sekarang masyarakat boleh melihat secara terbuka proses sidang kedua oknum prajurit TNI tersebut,” ucapnya.

Menurut Kapuspen TNI, hal tersebut merupakan komitmen Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo sejak awal menjabat, selain peningkatan profesionalisme prajurit dan kesejahteraan juga untuk mengurangi angka pelanggaran yang sering dilakukan oleh prajurit terutama Narkoba, termasuk pelanggaran yang menyakiti hati rakyat atau tindak pidana lainnya.

Baca juga:  Panglima TNI : Satuan TNI Harus Siap Antisipasi Perubahan Pergantian Tahun Baru

Lebih lanjut Kapuspen TNI mengatakan bahwa mulai bulan Januari 2016 hingga September 2016 lalu, di Kodam VII/Wirabuana telah dilaksanakan berbagai hukuman kepada prajurit TNI yang terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba.

“Hingga saat ini, terdapat 27 prajurit TNI di satuan Kodam VII/Wirabuana yang terbukti menggunakan Narkoba dan telah dalam proses hukuman. Seperti penahanan di Denpom VII/2 Palu, Denpom VII/4 Parepare, Denpom VII/5 Kendari, Pomdam VII/Wirabuana dan ada beberapa yang masih menjalani proses sidang,” tutur Kapuspen TNI Brigjen TNI Wuryanto, S.Sos.(Puspen TNI)

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel