Skip to main content
Berita Satuan

Satgas Pamtas Yonif 502/UY Kostrad Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Perbatasan RI – Malaysia

Dibaca: 55 Oleh 02 Des 2016Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

Jajaran Satgas Pamtas Yonif Para Raider 502/UY Kostrad bersama Bea Cukai dan aparat Polsek Badau menggagalkan pengiriman narkoba dari Malaysia, Rabu (30/11/2016). Petugas berhasil mengamankan Narkoba jenis Sabu-Sabu sebanyak 19,79 Kg dan Pil Ekstasi seberat 400 gr (1.992 butir) dari tersangka bernama Chong Chee Kok, 41 tahun seorang warga negara Malaysia di wilayah perbatasan RI – Malaysia.

Hal ini disampaikan Komandan Satgas Pamtas Yonif Para Raider 502/UY Kostrad, Mayor Inf Febi Triandoko, Rabu (30/11/2016). Dansatgas mengatakan bahwa Kalimantan Barat merupakan jalur sutera masuknya Narkoba maupun barang ilegal lainnya ke Indonesia. Salah satu tingkat kerawanan tertinggi saat ini di wilayah perbatasan RI – Malaysia adalah masalah penyelundupan Narkoba yang dilakukan oleh jaringan perdagangan narkotika lintas negara.

Pengungkapan tersebut bermula dari pemeriksaan rutin oleh petugas gabungan Satgas Yonif PR 502 bersama Kepolisian dan Bea Cukai di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Nanga Badau, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, dengan melakukan razia seluruh kendaraan yang keluar masuk di wilayah perbatasan.

Baca juga:  Panglima TNI Buka Bazar Murah di Mabes TNI Cilangkap

Sekitar pukul 11.30 WITA, saat petugas melaksanakan pemeriksaan di pos PLBN, tiba-tiba melintas mobil Proton bernopol WEM 6119, yang hendak memasuki wilayah Indonesia. Lantaran mobil tersebut bernopol Malaysia, petugas pun menghentikan laju kendaraan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana mestinya.

Namun dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, petugas gabungan mencurigai tiga buah kardus yang tersimpan di bagasi mobil. Saat dimintai keterangan tentang isi kerdus tersebut, ada perilaku mencurigakan dari gerak-gerik tersangka, sehingga petugas langsung menggiring ke depan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Pratama Nanga Badau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata 3 kerdus tersebut memang berisi Narkoba yang diduga jenis sabu-sabu. Narkoba tersebut dibungkus dengan aluminium foil sebanyak 30 paket dengan berat 19,79 Kg. Dari hasil temuan itu, pemeriksaan dilanjutkan lebih mendalam ke seluruh bagian kendaraan, akhirnya petugas menemukan kembali beberapa bungkus plastik berisi ekstasi 1.992 butir yang disembunyikan di dalam speaker mobil.

Dari keterangan tersangka, barang haram tersebut di peroleh dari sebuah Hotel di daerah Kuching, Malaysia yang rencananya akan dikirim ke Putusibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Saat ini tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Polres Kapuas Hulu untuk proses lebih lanjut. (Pendivif 2)

Baca juga:  Rumah Layak Huni, Mimpi Renaldus Terwujud

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel