Skip to main content
Kodam IV/Diponegoro

Satgas Pamtas RI – PNG Yonif 407/PK Serahkan Ribuan Botol Minuman Keras Hasil Sweeping ke Kolakops

Dibaca: 31 Oleh 03 Feb 2017Januari 22nd, 2018Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

Satgas Pamtas RI – PNG Yonif 407/Padmakusuma menyerahkan ribuan botol minuman keras berbagai jenis ke Kolakops Korem 174/ATW di Tanah Miring.

Barang tersebut merupakan hasil pemeriksaan rutin di wilayah tugas Satgas Pamtas RI – PNG Yonif 407/Padmakusuma. Barang bukti yang diserahkan antara lain berupa 764 botol minuman keras merek Robinson Whisky, 358 botol Vodka, 767 kaleng bir, 70 botol dan 15 liter sopi (miras lokal) serta 1 botol minuman anggur, Kamis (2/2/2017).

“Kami menyerahkan hasil pemeriksaan rutin di wilayah jajaran Satgas 407/PK yang meliputi Distrik Sota dan Distrik Neukenjerai. Barang tersebut diserahkan ke Kolakops Korem 174/ATW untuk menunjukkan bahwa hasil sitaan tersebut tidak kami salah gunakan,” ujar Dansatgas Pamtas RI – PNG Yonif 407/Padmakusuma Letkol Inf Abi Kusnianto, di sela-sela penyerahan.

Ribuan minuman keras tersebut merupakan hasil pemeriksaan yang rutin dilakukan dari bulan Juni 2016 hingga Januari 2017. Pemeriksaan rutin merupakan salah satu tugas pokok dari Satgas Pamtas untuk mencegah terjadinya kegiatan-kegiatan ilegal di wilayah perbatasan.

Baca juga:  Babinsa 23/Ceper Dampingi Petani Tanam Padi

Selanjutnya minuman keras hasil sitaan akan dimusnahkan di Makorem 174/ATW. “Nanti akan dimusnahkan bersama-sama di Makorem,” lanjutnya.

Pos Satgas seringkali menerima laporan adanya warga masyarakat yang mabuk dan melaksanakan penganiayaan, KDRT bahkan pengrusakan, sehingga Satgas sering melaksanakan pemeriksaan terhadap minuman kerasl. “Dengan penyitaan barang tersebut, besar harapan kami selaku Satgas Perbatasan pada masyarakat untuk menyadari bahwa konsumsi minuman keras tidak baik untuk kesehatan dan juga berpotensi mengganggu ketenangan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel