TNI AD – Aceh Barat. Sebanyak 100 orang warga dari gampong Pasir diberi penyuluhan hukum dan bahaya narkoba bertempat di balai Desa Gampong Pasir Putih. Kegiatan penyuluhan merupakan rangkaian kegiatan Non Fisik TMMD ke 98 yang di gelar oleh Kodim 0105/Abar bekerjasama dengan Sat Narkoba Polres Aceh Barat. Selasa ( 18/4/2017 ).
Warga sangat antusias mengikuti penyuluhan ini, hal ini dapat dilihat dari banyaknya remaja maupun orang dewasa yang mengikuti acara tersebut sampai selesai acara. Begitu pula saat diadakan sesi tanya jawab, masyarakat banyak yang bertanya.
Pasiter Kodim 0105/Abar selaku Koorlap Dansatgas TMMD ke-98 mengatakan tujuan dari penyuluhan hukum ini dimasukkan ke dalam serangkai kegiatan TMMD adalah agar masyarakat lebih mengetahui dan memahami terkait hukum dari penyalahgunaan narkoba, mengingat narkoba ini dapat menyasar siapapun bukan hanya diperkotaan bahkan didesa pun tidak terlepas dari bahaya narkoba. “Saat ini bahaya narkoba sudah cukup mengkhawatirkan, narkoba bisa menyerang siapa saja. Dan kondisi ini akan merusak generasi penerus bangsa ini,” tegasnya
Sementara itu tim penyuluh dari Sat Narkoba Polres Aceh Barat Brigadir M Arif Santoso S.sos dan Brigadir Tetra Notrianda, menyampaikan jenis-jenis narkoba, bahaya dan efek penyalahgunaannya, serta hukuman bagi pengedar dan pengguna narkoba. Diakhir penyuluhannya mereka memberikan waktu kepada warga untuk bertanya tentang materi yang telah disampaikan.
Dalam rangka TMMD ke 98 tahun 2017, selain penyuluhan hukum dan bahaya narkoba juga telah dilaksanakan kegiatan non fisik lainnya bersama lintas sektoral antara lain pengobatan massal, sunatan massal , pelayanan KB Kes , penyuluhan pertanian, pangan dan hortikultura, sosialisasi tentang penerimaan Prajurit TNI-AD dalam rangka kampanye kreatif Ajendam IM dan menumbuhkan rasa cinta tanah air dengan pemutaran film perjuangan Cut Nyak Dhien.