Skip to main content
Berita Satuan

Mabesad Berhentikan Dengan Tidak Hormat Prajurit Terlibat Narkoba

Dibaca: 1411 Oleh 01 Nov 2017Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

TNI AD – Jakarta. Komandan Detasemen Markas Markas Besar Angkatan Darat (Dan Denma Mabesad) Kolenel Inf. Asep Syarifudin atas nama Kepala Staf Angkatan Darat memberhentikan dengan tidak hormat (PDTH) Prajurit dua Jimmy Susilo NRP 31130406080693 tamtama Denma Mabesad yang terlibat penyalahgunaan Narkoba dalam upacara militer pemberhentian dengan tidak hormat (pemecatan) di Lapangan Upacara Mabesad, Rabu (1/11/2017).

Putusan PDTH ini dikeluarkan dengan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/418-44/IX/2017 tanggal 15 September 2017 tentang pemberhentian dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan Angkatan Darat atas nama Prada Jimmy Susilo. Keputusan Kasad tersebut berdasarkan keputusan sidang pengadilan militer (Dilmil) II-08 Jakarta yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai akte putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap Nomor AMKT/78-K/PM II-08/AD/VI/2017 tanggal 13 Juni 2017.

Prada Jimmy Susilo pada tanggal 23 November 2016, bersama rekan-rekannya ditangkap di daerah Jalan Mangga Besar IV, Jakarta Barat oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Pada saat dilaksanakan tes urine diperoleh hasil mengandung methapethamine. Kemudian perkara yang bersangkutan dilimpahkan ke Pomdam Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga:  Satgas Yonif 642 Gotong Royong Bersama Warga Bangun WC PAUD Perbatasan

Atas tindak pidana penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan Prada Jimmy Susilo, maka Dilmil II-08 Jakarta telah menjatuhkan putusan pidana pokok penjara selama 11 bulan dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.

WhatsApp_Image_2017-11-01_at_16.06.44_1_

Dandenma Mabesad Kolonel Inf. Asep Syarifudin dalam amanatnya menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Prada Jimmy Susilo merupakan tindakan melawan hukum tentang Undang-Undang Narkotika.

“Karena pelanggaran yang dilakukannya merupakan salah satu pelanggaran berat dari tujuh pelanggaran berat dalam TNI dan menyangkut masalah pelanggaran hukum, maka TNI Angkatan Darat perlu mengambil langkah cepat dan tepat berupa pemecatan bagi yang bersangkutan. Langkah ini diambil bagi kepentingan yang lebih besar agar institusi TNI bersih dari penyalahgunaan Narkotika maupun pelanggaran hukum lainnya,” ujar Kolonel Asep Syarifudin.

Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo dalam setiap kesempatan pengarahannya dihadapan prajurit TNI selalu menekankan kepada prajuritnya untuk tidak terlibat apapun dalam penyalahgunaan Narkoba. Narkoba tidak hanya merusak diri sendiri, namun juga merusak keluarga maupun institusi.

Pelangaran berupa penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan TNI merupakan hal yang tidak dapat ditawar-tawar dan hukuman tegas bagi para pelakunya adalah pemberhentian dengan tidak hormat dari dinas kemiliteran alias dipecat.

Baca juga:  Ketum Dharma Pertiwi Kunjungi Markas Yonif 516/Mekanis

WhatsApp_Image_2017-11-01_at_16.06.43_1_

Dalam Upacara PDTH tersebut, Dandenma juga menekankan lima hal kepada seluruh prajurit dan ASN di lingkungan Mabesad dan yang bertugas dimanapun.

Pertama, Pedomani dan amalkan Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan Panca Prasetya Korpri,

Kedua, Pegang teguh dan laksanakan niat sumpah dan janji setia menjadi prajurit TNI dan ASN yang akan dipertanggung jawabkan kepada Tuhan YME.

Ketiga, Jaga harga diri, keluarga dan satuan dengan menjunjung tinggi budaya malu untuk melanggar hukum,

Keempat, Berpikirlah dengan cerdas sebelum mengambil keputusan untuk melakukan hal-hal yang tidak sepatutnya

Kelima, Agar selalu meningkatkan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas segala yang kita terima selama ini. (Dispenad).

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel