Skip to main content
Kodam XVII/Cenderawasih

Satgas Pamtas Yonif PR 432 Kostrad Amankan Pengedar dan Pemakai Ganja.

Dibaca: 119 Oleh 04 Nov 2017Januari 22nd, 2018Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

TNI AD – Peredaran ganja dan pemakainya seperti tidak bisa dipisahkan, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif Para Raider 432 Kostrad mengamankan pengedar dan pemakai Narkoba jenis ganja. Penangakapan ini berawal dari seorang pemuda yang sedang menghisap ganja di sekitar tower Telkomsel Kampung Amiu, Pitewi, Papua, Rabu (1/11/2017). Pemuda tersebut atas nama yang berinisial  OR umur 14 tahun yang tinggal di Perumahan Kebun 5 PT Tandan Sawit Papua.

Pada saat itu empat orang prajurit Satgas Yonif PR 432 Kostrad di pimpin Praka Nur Alim anggota dari Pos Pitewi melaksanakan patroli rutin pengecekan Tower Telkomsel Amiu. Berhubung jaringan Telkomsel sedang gangguan, saat patrol tiba di tower Telkomsel mendapati seorang pemuda sedang duduk sambil menghisap ganja. Kemudian Praka Nur Alim bertanya “Kau isap apa adik,” kemudian OR menjawab “Rokok kupu-kupu abang,” setelah diperiksa oleh Praka Nur Alim ternyata yang dihisap adalah ganja.

Praka Nur alim beserta anggota lainnya kembali ke Pos Pitewi dan membawa OR untuk dimintai keterangan. Setelah tiba di pos langsung di serahkan kenintara intel Pos Pitewi Serka Kosmas untuk diinterogasi dan didalami dari mana sumber ganja tersebut. Kemudian OR mengaku bahwa ganja tersebut dibeli di Perumahan Kebun 5 PT Tandan Sawit Papua.

Baca juga:  Prajurit Yonif Raider 323/Kostrad Ditugaskan Menjaga Perbatasan Negara

6a__2_

Mendapat keterangan dari OR, Komandan Pos (Danpos) Pitewi Lettu Inf Mika memerintahkan anggotanya sebanyak delapan orang dipimpin oleh serka Kosmas berangkat menuju perumahan kebun 5 PT Tanda Sawit Papua. Setelah tiba di Perumahan Kebun 5 PT Tandan Sawit dan langsung mendatangi rumah David yang ditunjukkan OR. Anggota Pos Pitewi didampingi oleh pihak keamanan Kebun 5 PT langsung melaksanakan penangkapan terhadap para pengedar ganja berdasarkan pengembangan interogasi dari OR.

Para pengedar yang diamankan dalam penangkapan dan penggeledahan di Perum kebun 5 PT Tandan Sawit Papua adalah Thomas Mondo (20 tahun) , Kris Rum (21 Tahun) , Widi Bal ( 24 Tahun) dan Erikson (17 tahun ) sebagai pemakai.

Hasil yang didapatkan dalam penggeledahan di Perum Kebun 5 PT Tanda Sawit berupa ganja kering delapan kantong seberat 700 gram, ganja siap edar 19 bungkus perbungkusnya Rp 50.000 dan dua batang tanaman ganja siap panen

Komandan Kompi (Danki) C Lettu Inf Mika menyampaikan, dari hasil keterangan yang didapatkan pengedar besarnya adalah David Dihai namun yang bersangkutan tidak ada di tempat pada ssat penggerebekan dan keempat orang pelaku pemakai dan pengedar ganja akan diseràhkan ke pihak Kepolisian untuk diproses hukum lebih lanjut.

Baca juga:  13 Jam Diatas Perahu Menuju Lokasi TMMD.

“Kami berharap kepada orang tua untuk selalu memperhatikan kegiatan putra putrinya, sebab sekarang ini pengaruh lingkungan sangat tinggi dan harus mewaspadainya putra-putrinya dari pengaruh Narkoba,” ujar Lettu Inf Mika.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel