Skip to main content
Berita Satuan

Kapuspen TNI: Tidak Benar Panglima TNI Menyetujui Oknum Militer Diadili di Peradilan Umum

Dibaca: 209 Oleh 17 Des 2017Maret 30th, 2020Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

TNI AD – (Puspen TNI). Adanya pemberitaan di berbagai media massa yang menyatakan bahwa Panglima TNI menyetujui kasus pidana oknum militer akan diselesaikan di peradilan umum, perlu segera diklarifikasi. Dengan tegas, Kapuspen TNI Mayjen TNI M.S. Fadhilah, menyatakan bahwa berita tersebut TIDAK BENAR. Pernyataan ini disampaikan olehnya pada hari Sabtu, 16 Desember 2017, di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur.

Lebih lanjut disampaikan Kapuspen TNI Mayjen TNI M.S. Fadhilah, bahwa pemberitaan yang dilansir oleh beberapa media sudah diplesetkan redaksionalnya.

“Adapun penjelasan Panglima TNI yang sebenarnya adalah kita yang jelas siapa yang salah kita adili, rasa ​keadilan harus ada. Kita sedang bicarakan masalah harmonisasi antara KUHPM dan KUHP biar​ tidak ada pasal yang double. Dihukum di ​umum dituntut di militer. Tapi pada dasarnya kita akan tegakkan hukum,” kata Kapuspen TNI.

Kapuspen TNI Mayjen TNI M.S. Fadhilah mengatakan bahwa sesuai pasal 24 ayat 2 UUD 1945, dinyatakan bahwa peradilan militer berkedudukan setara dengan peradilan umum berada di bawah Makamah Agung RI. Sampai saat ini, TNI telah memiliki perangkat hukum yang sudah mapan dan mampu mewadahi serta menangani segala persoalan hukum secara tepat dan berkeadilan.

Baca juga:  Jaga Kebersihan Kampung Kirely, Satgas Yonif 411/Pdw Bagikan Tempat Sampah

“Institusi TNI merupakan organisasi yang memiliki kekhususan dalam pelaksanaan tugasnya (lec specialis). Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer sampai saat ini masih berlaku dan belum ada perubahan, sehingga tindak pidana yang dilakukan oknum TNI dilaksanakan di peradilan militer,” ungkap Mayjen TNI Fadhilah.

Terkait wacana tindak pidana yang dilakukan oleh oknum prajurit TNI di peradilan umum, Kapuspen TNI Mayjen TNI M.S. Fadhilah menjelaskan bahwa dalam prosesnya perlu dilaksanakan kajian khusus yang mendalam, disertai dasar hukum yang jelas. Keberadaan peradilan umum dan peradilan militer sama-sama dijamin oleh konstitusi.

Kapuspen TNI mengatakan bahwa TNI sangat menjunjung tinggi supremasi hukum sehingga TNI akan selalu menempatkan hukum sebagai Panglima. Terhadap oknum prajurit TNI yang berbuat dan bertindak indiplisiner dan melanggar hukum, maka akan diberi sanksi dan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum.

“Yakinlah bahwa apabila ada oknum prajurit TNI yang melakukan tindak pidana akan diadili sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Semoga dengan pelurusan melalui klarifikasi ini tidak terjadi bias dan menimbulkan interprestasi yang keliru di masyarakat,” tutup Kapuspen TNI.

Baca juga:  Kodam Jaya Gelar Lomba Tembak Piala Kemerdekaan 2018

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel