Skip to main content
Kodam IV/Diponegoro

Satgas Yonif 743/PSY Bekali Pengetahuan Hukum Masyarakat Perbatasan RI-RDTL

Dibaca: 60 Oleh 23 Jun 2018Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

BELU, tniad.mil.id – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) negara RI-RDTL (Republik Indonesia-Republik Demokratik Timor Leste)
Batalyon Infanteri 743/Pradnya Samapta Yudha (Yonif 743/PSY) melakukan Sosialisasi Hukum kepada warga masyarakat Desa Nanaenoe, Kecamatan Nanaet Duabesi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (21/6/2018).

Sosialisasi hukum kepada masyarakat di perbatasan RI-RDTL ini bertujuan agar masyarakat memahami hukum sebagai bekal hidup dalam kehidupan bermasyarakat.

Kegiatan dilakukan di Aula Desa Nanaenoe dihadiri 70 orang warga, termasuk Kepala Desa Nanaenoe Silvester Fahik dan Komandan Pos (Danpos) Nanaenoe Serka Syagara Haryatmanda. Adapun materi penyuluhan diberikan Perwira Hukum (Pakum) Satgas Kapten CHK Dance Bayak, S.H.

Kepala Desa Nanaenoe Silvester Fahik dalam sambutannya mengatakan, kegiatan penyuluhan hukum sangat bermanfaat bagi masyarakat Desa Nanaenoe, mengingat pemahaman hukum masyarakat Desa Nanaenoe masih rendah.

“Dengan adanya penyuluhan hukum ini, masyarakat diharapkan lebih memahami lagi tentang hukum sebagai bekal pengetahuan dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.

Silvester merasa senang dan bangga karena masyarakatnya sangat antusias mengikuti kegiatan tersebut. Ia juga berterima kasih kepada Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif 743/PSY yang telah bersedia mememberikan pengetahuan hukum kepada masyarakat Desa Nanaenoe.

Baca juga:  Keberhasilan Cegah Dini, Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan Ganja di Perbatasan

Pemateri hukum, Kapten Dance Bayak kepada peserta menjelaskan, melihat posisi wilayah Desa Nanaenoe yang berbatasan langsung dengan Negara Timor Leste, maka masyarakat harus memiliki pengetahuan tentang hukum, baik hukum perdata maupun pidana. Dengan pengetahuan hukum tersebut, masyarakat bisa memahami hal-hal yang benar dan hal-hal yang melanggar hukum. Karena hukum tidak mengenal jabatan.

“Tak ada orang yang kebal hukum, mau jabatannya apapun itu kalau melakukan pelanggaran akan diproses secara hukum,” jelas Kapten Dance.

Dansatgas Pamtas RI-RDTL Yonif 743/PSY Mayor Inf I Putu Tangkas Wiratawan S.IP selalu mengingatkan dan memerintahkan para prajurit Yonif 743 untuk membekali masyarakat di perbatasan dengan pengetahuan tentang hukum, agar masyarakat merasa aman dan nyaman dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel