Skip to main content
Kodam XII/Tanjungpura

Satgas Pamtas Yonif 511/DY Amankan Dua Warga Malaysia Pembawa Narkoba

Dibaca: 55 Oleh 15 Nov 2018Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

KUBU RAYA, tniad.mil.id – Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan (Pamtas) Batalyon Infanteri 511/Dibyatara Yodha (Yonif 511/DY), pada Rabu (14/11/2018) berhasil mengamankan dua warga Malaysia yang kedapatan membawa Narkoba jenis sabu di Portal Titik Nol Perbatasan Indonesia-Malaysia, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar).

Hal ini disampaikan Kepala Penerangan Kodam XII/Tanjungpura (Kapendam XII/Tpr), Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, S.Sos., di Penda XII/Tpr, Jalan Arteri Alianyang, Sungai Raya, Kubu Raya, Kalbar, Rabu (14/11/2018).

Dikatakan Kapendam, kejadian tersebut berlangsung saat dilakukan pemeriksaan rutin oleh tim gabungan dari personel Satgas Pamtas Yonif 511/DY, Satuan Narkoba Polres Bengkayang, dan Polsek Jagoi Babang terhadap para pelintas batas.

“Awal mulanya sekira pukul 10.30 WIB personel kita mencurigai adanya dua orang yang mencurigakan didalam mobil mini bus Proton Nopol QCE 2025 dan parkir di zona bebas perbatasan. Satu orang mondar mandir di warung depan pos jaga,” ujarnya.

Melihat hal itu, personel Satgas 511/ DY dan Satnarkoba Polres Bengkayang yang curiga langsung mendatangi kedua orang tersebut, selanjutnya memeriksa mereka. Hasilnya, diketahui bahwa keduanya adalah warga Malaysia atas nama Abdul Rahman Bin Abdul Khalik (24 tahun) yang beralamatkan di Jalan Sultan Tengah Nomor 02 Kampung Lobak Lumut, Kuching, Serawak dan M. Iqmal Bin Jumat dari Lot 175 Lorong 2A Kampung Semarang, Kuching, Serawak.

Baca juga:  YONIF 733/RAIDER GELAR LATIHAN SATUAN GULTOR

“Saat dilaksanakan pengggeledahan oleh tim gabungan TNI dan Polri, pada salah satu warga Malaysia tersebut membawa sabu seberat kurang lebih 13 gram,” kata Aulia Dalimunthe.

Setelah dilakukan pemeriksaan singkat oleh tim gabungan, lanjut Aulia, keduanya ternyata akan melakukan transaksi dengan pembeli.

Dari keduanya berhasil disita paket sabu seberat 13 gram, satu unit mini bus Nopol QCE 2025, uang ringgit 323 RM, uang rupiah 200 ribu, dua IC (identity card), dua kartu D (driving licence card), dan dua unit smartphone android.

“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan ke Polres Bengkayang guna menjalani proses lebih lanjut,” pungkas Aulia.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel