Skip to main content
Kodam V/Brawijaya

Kapendam V/Brawijaya : Netralitas TNI Tak Perlu Diragukan

Dibaca: 39 Oleh 22 Jan 2019Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

JAKARTA, tniad.mil.id – Seluruh prajurit TNI akan bersikap netral pada Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 mendatang. Jangan pernah ragu dengan sikap TNI. Tersebut disampaikan Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) V/Brawijaya, Kolonel Inf Singgih Pambudi Arinto, S. IP, M. M, dalam siaran derap prajurit yang berlangsung di sebuah stasiun radio, di Surabaya, Jawa Timur, Senin (21/1/ 2019).

Kapendam mengatakan, selama berlangsungnya Pemilukada mendatang, TNI memiliki peran yang sangat penting, yaitu bersinergi dengan Polri dalam mewujudkan keamanan selama berlangsungnya pesta demokrasi tersebut.

“Netralitas, bagi prajurit TNI yaitu tidak memihak dalam segala hal, atau kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan politik praktis, mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten, provinsi, maupun tingkat pusat,” jelas Kolonel Singgih.

Lebih lanjut disampaikan, peran TNI dalam Pileg dan Pilpres mendatang ialah membantu pihak Kepolisian dalam menjaga keamanan selama berlangsungnya Pileg dan Pilpres. “Netralitas TNI sudah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2003 yang berisikan, TNI tidak menggunakan hak pilih, dan dipilih dalam Pemilu maupun dalam Pilkada, jelasnya.

Baca juga:  Seminar Hari Lahir Pancasila Di Kota Madiun

Di samping itu, tambah Kapendam, peraturan tersebut juga dipertegas pada pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2004, bahwa TNI tidak berpolitik praktis. “Itu merupakan landasan hukum bagi warga negara yang berprofesi sebagai prajurit TNI, yang mempunyai peran sebagai alat negara di bidang pertahanan,” tegasnya.

Bahkan, selama berlangsungnya pemilihan tersebut, sambung Singgih, anggota TNI juga tak diperbolehkan untuk menjadi anggota penyelenggara Pemilu, termasuk diantaranya anggota KPU, Bawaslu, hingga tim sukses dari salah satu calon.

“Harus disadari, sebagai alat pertahanan, setiap prajurit tidak boleh terlibat di dalam penyelenggaraan Pemilu. Penyelenggaraan Pemilu merupakan proses politik yang mengarah pada prinsip demokrasi dan supremasi sipil,” pungkasnya. (Dispenad)

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel