Skip to main content
Kodam XII/Tanjungpura

Sadar Hukum, Warga Perbatasan RI-Malaysia Serahkan senjata api di Sekayam

Dibaca: 76 Oleh 08 Feb 2019Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

JAKARTA, tniad.mil.id – Anggota Pos Komando Kompi SSK III Pos Sungai Daun, Satgas Pamtas Yonif 511/Dibyatara Yudha, Serka Taufik, menerima penyerahan satu pucuk senjata rakitan jenis pistol (aktif) dari masyarakat. Tersebut disampaikan Dansatgas Yonif 511/DY Letkol Inf Jadi, dalam keterangan tertulisnya, di Entikong, Jumat (8/2/2019).

Sebagai informasi, Entikong merupakan sebuah kecamatan di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Indonesia.

Dikatakan Dansatgas, penyerahan senjata kepada personel Satgas tersebut dilakukan di rumah Fransiskus Albert (28) warga Desa Malenggang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau yang pekerjaannya sebagai petani.

“Kesadaran menyerahkan senjata yang dimilikinya berkat sosialisasi Satgas Pamtas 511/DY kepada warga yang masih menyimpan senjata serta konsekuensi hukum bagi pemegang senjata api ilegal,”ujarnya.

“Yang bersangkutan menyerahkan senjata api rakitan pistol miliknya karena sadar bahwa memiliki senjata api tidak diijinkan dan merupakan larangan bagi warga yang tidak memiliki ijin, disamping itu, dirinya simpati kepada anggota Pos koki SSK lll Sungai Daun karena sering membantu masyarakat setempat, ”tegas Letkol Jadi.

Baca juga:  Pangdam XVIII/Kasuari Apresiasi Jajarannya, Grafik Kesembuhan Covid-19 di Papua Barat Mulai Naik

Ditempat terpisah, Komandan Kompi SSK III Satgas Pamtas Yonif 511/DY Kapten Inf Dwi Haryanto mengungkapkan, beberapa hari sebelumnya tim kesehatan dari Satgas Yonif 511/DY melaksanakan pengobatan di rumah orang tua Fransiskus Albert yang sedang sakit. Setelah selesai melaksanakan pengobatan yang bersangkutan berbincang-bincang tentang senjata api peninggalan orang tuanya dan tidak digunakan lagi.

Dijelaskan juga oleh Danki SSK III Satgas Pamtas Yonif 511/DY, sebelumnya pada (6/2) anggota pos mendatangi kediaman Fransiskus Albert untuk menghimbau dan memberikan pengertian tentang larangan dan bahaya penggunaan senjata api. “Akhirnya dengan penuh kesadaran dan ingin mentaati hukum, Fransiskus Albert untuk menyerahkan senjata api rakitan miliknya kepada anggota pos Satgas,”tegasnya.

Menurut Dwi Haryanto,penyerahan senjata api murni karena kesadaran dari Fransiskus Albert, dan untuk senjata tersebut sudah diamankan di Pos Kompi SSK III. “Kita juga menghimbau kepada masyarakat yang masih menyimpan senjata secara ilegal untuk menyerahkannya kepada Satgas, karena menyimpan senjata secara ilegal adalah perbuatan melanggar hukum,”pungkasnya. (Dispenad)

Baca juga:  Cegah Penyelundupan Narkoba, Satgas Pamtas TNI Di Kalbar Intensifkan Patroli

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel