Skip to main content
Kodam XII/Tanjungpura

Babinsa Merakai Terima Granat Nanas Aktif dari Warga Perbatasan

Dibaca: 41 Oleh 02 Mar 2019Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

JAKARTA, tniad.mil.id – Aktif memberikan sosialisasi tentang bahaya dan sangsi hukuman menyimpan senjata api maupun bahan peledak, Babinsa terima granat dari warga. Tersebut disampaikan Dandim 1205/Sintang, Letkol Inf Rahmat Basuki dalam rilis tertulisnya, Jumat (1/3/2019).

Dijelaskan Dandim, Kopda Wiyata yang merupakan Babinsa Koramil 1205-09/Merakai menerima granat jenis nanas dari salah satu warga perbatasan yang bernama Suhandi (38 thn) beberapa waktu lalu.

Dandim mengatakan bahwa Suhardi yang tinggal di Desa Kubu Berangan Kecamatan Ketungau Tengah, Kabupaten Sintang, Kalimatan Barat tersebut, menyerahkan granat nanas miliknya secara sukarela setelah sekian lama disimpannya.

“Granat nanas tersebut diberikan Suhardi kepada Kopda Wiyata (Babinsa) secara sukarela,” tegasnya.

Menurut pengakuan Suhandi, papar Dandim bahwa granat tersebut merupakan pemberian orang tuanya yang didapat saat bergabung sebagai relawan dengan Pasukan TNI pada operasi penumpasan PGRS/Paraku sekitar tahun 1964 di perbatasan.

Penyerahan granat ini, tutur Dandim tidak terlepas dari adanya upaya yang dilakukan oleh anggotanya (Kopda Wiyata) sebagai Babinsa yang selalu aktif memberikan penekanan dan sosialisasi kepada warga binaanya tentang bahaya menyimpan senjata api dan bahan peledak lainnya.

Baca juga:  TNI-Polri Siap Amankan Natal Dan Tahun Baru di Singkawang

“Karena kita (Babinsa) terus aktif melakukan sosialisasin dan juga sering menolong warga, sehingga menggugah warga (Suhardi) menyerahkan granat nanas aktif miliknya,” ungkap Dandim.

Bukan hanya aktif mensosialisakan akan hal tersebut, Babinsa juga sering membantu kesulitan warga masyarakat sekitar, sehingga mendapatkan simpati dari warga.

Alumni Akmil 2000 tersebut sangat mengapresiasi masyarakat yang dengan kesadaran sendiri menyerahkan senjata api, munisi dan bahan peledak yang dimilikinya. Karena memiliki senjata api, munisi dan bahan peledak tanpa ijin adalah melanggar hukum. Selain itu dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain yang ada disekitarnya.

“Menyimpan senjata api atau bahan peledak illegal adalah melanggar hukum,” katanya.

Mantan Danyonif 642/Kapuas ini pun menghimbau kepada masyarakat yang masih menyimpan senjata api, senjata lantak/penabur, bomen, munisi dan bahan peledak lainnya agar menyerahkan kepada Babinsa, Koramil atau Kodim terdekat, guna menghindari serta mencegah adanya korban jiwa terhadap penyalahgunaan senjata.

“Saya himbau kepada warga masyaratak yang masih meyimpan senjata api serta bahan peledak lainnya supaya menyerahkan kepada Babinsa, Koramil atau Kodim terdekat,” pungkasnya. (Dispenad).

Baca juga:  Tim Gabungan Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jaringan Internasional

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel