Skip to main content
Kodam XII/Tanjungpura

Satgas Yonif 301/PKS gagalkan Penyelundupan 3 Unit Speedboat dari Malaysia

Dibaca: 151 Oleh 04 Mar 2019Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

JAKARTA, tniad.mil.id – Satgas Pamtas Yonif Raider 301/Prabu Kian Santang berhasil menggagalkan penyelundupan 3 unit mesin Speed Boat ilegal dari Malaysia di perbatasan. Hal tersebut disampaikan Kapendam XII/Tanjungpura, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, S.Sos., dalam rilis tertulisnya di Kubu Raya, Pontianak, Senin (4/3/2019).

Diungkapkan Kapendam, kronologi penggagalan upaya penyelundupan tersebut, bermula sekitar pukul 16.15 WIB, Minggu (3/3/2019), personel Pos Kotis Satgas Yonif-R 301/PKS berjumlah 4 orang dipimpin oleh Letda Inf M Rizka melaksanakan jaga Pos 3 pelintasan RI-Malaysia di Badau. “Tak berapa lama melintas kendaraan Toyota Hilux warna Hitam dengan Nopol QTJ 9392 dari arah Malaysia, dan dilakukan pemeriksaan karena memasuki wilayah teritorial Indonesia,”ujarnya.

Dalam pemeriksaan lanjut Kapendam, kendaraan yang dikemudikan Sahbudin dan Muslimin yang merupakan warga Badau, didapati membawa 3 unit mesin Speed Boat 15 PK merk Yamaha sebanyak 2 unit dan 1 unit merk Mercury sebesar 3 PK, tanpa dokumen resmi.

“Pemeriksaan tersebut sudah sesuai dengan protap Satgas Pamtas, bahwa setiap kendaraan yang keluar masuk di perbatasan wajib dilakukan pemeriksaan, hal ini guna mencegah keluar dan masuknya barang ilegal,” terangnya.

Baca juga:  Siapkan Putra Daerah Jadi Calon Prajurit, Kodim Barabai Latih 48 Calon Caba PK TNI AD

“Ketika ditanyakan kelengkapan administrasi speed boat tersebut, kedua pelaku tidak bisa menunjukkan dokumen resminya, sehingga prajurit Satgas mengamanakan pelaku dan barang bukti untuk dilaporkan ke Komando Atas,”tegas Aulia Fahmi.

Selanjutnya tambah Aulia Fahmi, sesuai perintah Dansatgas Pamtas Yonif 301/PKS, Letkol Inf M.Mahfud A’asat, pada pukul 17.50 WIB pelaku dan barang bukti diserahkan ke pihak Bea Cukai PLBN Badau oleh Lettu Arm Lukman Santoso yang diterima oleh Kasubsi Penindakan Bea Cukai PLBN Badau, Gery.

“Untuk saat ini barang bukti dan pelaku sudah diserahkan ke pihak Bea dan Cukai PLBN Badau, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.

Menurut pengakuan tersangka, barang ilegal itu sengaja dibeli di Malaysia untuk dijual kembali di wilayah Badau, karena keuntungannya begitu menggiurkan. Para pelaku penyeludupan seperti tak tak pernah kapok melakukan aksinya, padahal hukumannya berat. “Inilah yang selalu kita tekankan kepada Satgas untuk mengawasi betul setiap aktivitas yang terjadi di perbatasan,”pungkas alumni Akmil 1997 ini. (Dispenad).

Baca juga:  Kasad Tutup TMMD 103 di Muara Wis, Wilayah Perbatasan RI-Malaysia

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel