Skip to main content
Kodam XII/Tanjungpura

Yonif R 301/PKS Gagalkan Upaya Penyelundupan Miras Ilegal

Dibaca: 145 Oleh 05 Mar 2019Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

JAKARTA,tniad.mil.id – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif Raider 301/Prabu Kian Santang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras ilegal di Kampung Marakai Panjang.

Hal tersebut dikatakan Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XII/Tanjungpura, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, S.Sos., saat memberikan keterangan ke sejumlah awak media di Kantor Pendam XII/Tpr, Jalan Arteri Alianyang, Sungai Raya Kubu Raya. Selasa (5/3/2019).

Diungkapkan Kapendam, penggagalan upaya penyelundupan miras tersebut berawal dari patroli yang dilakukan Satgas Pamtas Yonif R 301/PKS bersama personel Bea Cukai Badau di sekitar perkebunan sawit dan jalan-jalan tikus di Kecamatan Puring Kencana.

Dijelaskan lebih lanjut, saat patroli sekira pukul 17.00 WIB personel Satgas Pamtas melihat 1 unit kendaraan Toyota Hilux warna Silver Nopol GBC 973 melaju kencang dari arah Malaysia menuju ke wilayah Indonesia. Kemudian, personel Satgas Pamtas Yonif R 301/PKS dan 3 orang anggota Bea Cukai PLBN Badau mengikuti kendaraan tersebut.

“Ternyata kendaraan tersebut mengarah ke Merakai Panjang. Curiga membawa barang ilegal, Komandan SSK II, Lettu Inf Wawan, mengontak Danpos Merakai Panjang Sertu Ayep Rahmat untuk menghentikan kendaraan tersebut,” terang Kapendam XII/Tpr.

Baca juga:  Siapkan Putra Daerah Jadi Calon Prajurit, Kodim Barabai Latih 48 Calon Caba PK TNI AD

Selanjutnya, pada pukul 18.45 WIB personil Satgas Pamtas berhasil memberhentikan kendaraan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, diketahui mobil tersebut dikendarai oleh Jalil, warga kampung Merakai Panjang. Jalil membawa minuman keras sebanyak 1 jerigen arak kampil (35 liter), Benson 2 Dus (48 botol @179 ml), Arak Likwer Wu Hia Pi 1 Dus (12 kendi @500 ml) dan Arak Glenfond Exican Tequila 1 Dus (12 botol @500 ml).

“Menurut pengakuan Jalil, barang tersebut merupakan barang miliknya dan akan dijual di daerah Marakai Panjang,” kata Kapendam XII/Tpr.

Atas penemuan miras ilegal tersebut, selanjutnya dilakukan pengamanan terhadap barang bukti. Satgas Pamtas kemudian berkoordinasi dengan pihak Bea dan Cukai Badau untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kapendam XII/Tpr mengakhiri. (Pendam XII/Tpr)

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel