Skip to main content
Kostrad

Kembali, Satgas Pamtas Yonif 328 Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal di Perbatasan

Dibaca: 29 Oleh 17 Jun 2019Tidak ada komentar
Kembali, Satgas Pamtas Yonif 328 Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal Di Perbatasan
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

JAKARTA, tniad.mil.id – Ratusan botol Minuman Keras (Miras) ilegal kembali diamankan Satgas Pamtas Yonif 328/DGH, saat sweeping di tiga tempat berbeda di perbatasan Papua-PNG.

Hal tersebut disampaikan Dansatgas Yonif 328/DGH, Mayor Inf Erwin Iswari, S.Sos., M.Tr (Han).,dalam rilis tertulisnya di Jayapura, Papua, Senin (17/6/2019).

Diungkapkan Dansatgas, dalam rangka menekan peredaran barang ilegal yang masuk ke wilayah Republik Indonesia, pihaknya selalu mengaktifkan _sweeping_ terhadap kendaraan maupun barang-barang yang dibawa pelintas batas.

“Seperti kemarin,pada Minggu (16/6/2019) saat Pos Komando Taktis (Pos Kotis),Pos Koramil (Pos Ramil) Muara Tami dan Pos Skamto,berhasil mengamankan ratusan botol Miras dari masyarakat di perbatasan,”ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan,Satgas jajarannya telah berulang kali menggagalkan berbagai upaya penyelundupan Miras dan Narkoba.

“Ini menunjukkan bahwa wilayah perbatasan, khususnya di Kabupaten Keroom telah menjadi jalur surga bagi para pengguna Narkoba ataupun Miras,” tegasnya.

“Seperti yang terjadi kali ini,kami untuk kesekian kalinya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan botol miras ilegal,” imbuhnya.

Menurut Dansatgas,kegiatan seperti ini kerap terjadi, dan para pelaku sepertinya tidak pernah jera.

Baca juga:  Berkat Pembinaan Teritorial, Prajurit TNI Kembali Peroleh Senjata Rakitan

“Bagaimana tidak,beberapa kali jajarannya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Miras, dan kini mereka (pelaku penyeludupan) kembali mencoba-coba menyelundupkan ratusan botol Miras,” jelas Erwin Iswari.

Kegiatan _sweeping_ ini kata Erwin, dilakukan guna mencegah peredaran miras yang sudah dilarang oleh Pergub Papua No. 15 tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi,Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

“Selain itu, _sweeping_ ini sesuai instruksi dari Komando Atas, khususnya terkait dengan penyeludupan barang ilegal dan pelanggaran lintas batas negara. Setiap bentuk pelanggaran lintas batas, akan kami tindak dengan tegas,termasuk permasalahan Miras seperti ini,” jelasnya.

“Ingat Miras tidak hanya membuat orang mabuk, namun juga merusak kesehatan dan juga mental dan karakter masyarakat. Jika ini dibiarkan,maka sulit bagi warga disini untuk membangun serta mensejahterakan mereka sendiri,” tutur Erwin.

Untuk menunjukan komitmen dan kepeduliannya terhadap masa depan masyarakat di perbatasan tersebut,dirinya telah menginstruksikan seluruh jajarannya untuk melakukan berbagai upaya pencegahan dan penindakan sesuai dengan norma dan hukum yang berlaku.

“Komitmen kami untuk rakyat dan bangsa Indonesia, khususnya untuk menjaga dan mengamankan keselamatan dan masa depan warga yang berada di perbatasan ini,” pungkasnya. (Dispenad)

Baca juga:  Satgas Yonif 756 Berikan Pelayanan Kesehatan Di Kampung Kiliarna Papua

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel