Skip to main content
Kostrad

Lagi-Lagi, Barang Ilegal dari Malaysia Digagalkan Satgas Yonmek 643/Wns di Entikong

Dibaca: 51 Oleh 07 Jun 2019Tidak ada komentar
IMG-20190607-WA0009
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

AKARTA, tniad.mil.id – Kesekian kalinya, Satgas Pamtas Yonmek 643/Wns, kembali berhasil menggagalkan penyelundupan beberapa jenis barang ilegal dari Malaysia ke Indonesia melalui Entikong.

Hal tersebut disampaikan Dansatgas Yonmek 643/Wns, Mayor Inf Dwi Agung Prihanto, dalam rilis tertulisnya di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Jumat (7/6/2019).

Diungkapkan Dansatgas, seperti yang terjadi pada Rabu (5/6/2019), para pelaku penyeludupan ini tak pernah ada kapoknya, dan selalu menempuh berbagai cara untuk melakukan aksinya,

“Disangka mereka (pelaku penyeludupan), momen Lebaran ini tidak ada sweeping di perbatasan, justru sebaliknya Satgas lebih meningkatkan pengawasan,”ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Dwi Agung, guna mencegah masuknya barang ilegal dari negara Malaysia, di Hari Raya Idul Fitri ini Satgas tidak mengendorkan pengamanan di perbatasan,

“Justru semakin meningkatkan pengamanan,”tegasnya .

“Terbukti, Satgas berhasil mengamankan sejumlah barang ilegal asal Malaysia yang hendak diselundupkan ke Indonesia melalui Entikong,”imbuhnya.

Sementara itu Pasi Intel Satgas Yonmek 643/Wns, Lettu Inf Dwi Ari Wibowo mengatakan, Satgas Pamtas Yonmek lebih meningkatkan pengamanan lintas batas, supaya momen lebaran tidak dimanfaatkan oknum untuk memasok produk ilegal melalui jalur tikus yang tidak melewati pemeriksaan resmi.

Baca juga:  Pratu Laode Syafruddin Dari Brigif 3 Kostrad, Maestro Event Panglima TNI Run 2023 Kategori 21 K TNI/Polri

“Kami berhasil mengamankan, satu mobil nopol KB 3244 QA bersama sopir dengan inisial RND, yang membawa barang kulit sapi Australia 13 kilogram, ceker ayam 30 kilogram, sosis 32 bungkus, seratus kilogram gula pasir, telur ayam 540 butir, satu speaker, dua televisi dan racun rumput sebanyak 25 kaleng,” terangnya.

Dijelaskan Dwi Ari, keterangan yang didapat dari RND, barang-barang tersebut diselundupkan melalui jalur hutan di sebelah kanan PLBN Entikong dan akan dipasarkan ke wilayah Sekayam dan sekitarnya,”jelasnya.

Lanjutnya, saat ini barang bukti hasil selundupan bersama mobil dan supirnya telah diserahkan oleh Satgas Pamtas Yonmek 643/Wns ke Stasiun Karantina Pertanian Entikong dan Bea Cukai Entikong.

“Untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut, seluruh barang bukti telah kami serahkan ke Stasiun Karantina Pertanian Entikong dan Bea Cukai Entikong,” pungkasnya. (Dispenad)

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel