Skip to main content
Kostrad

Satgas Pamtas Yonif R 301/PKS Berhasil Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas

Dibaca: 34 Oleh 17 Jun 2019Tidak ada komentar
Satgas Pamtas Yonif R 301/pks Berhasil Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

JAKARTA – tniad.mil.id,. Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif Raider 301/Prabu Kian Santang (PKS) berhasil menggagalkan penyelundupan pakaian bekas yang akan masuk melalui wilayah Sintang.

Hal tersebut disampaikan Danstgas Pamtas RI-Malaysia Yonif Raider 301/PKS Letkol Inf Andi Hasbullah dalam rilis tertulisnya di Pos Komando Taktid (Pos Kotis) Nanga Badau Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Minggu (16/6/2019).

Dikatakan Dansatgas, pihaknya terus berupaya mencegah masuknya barang ilegal di wilayah sektor timur perbatasan Kalimantan Barat. Upaya tersebut membuahkan hasil, kali ini Satgas Yonif Raider 301/PKS berhasil menggagalkan penyelundupan pakaian bekas (Lelong) yang bernilai jutaan rupiah, yang akan dimasukan ke Indonesia secara ilegal melalui jalan tidak resmi di Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu pada hari Sabtu kemarin (15/6/2019).

“Upaya penyelundupan tersebut berhasil digagalkan oleh personel Satgas Pamtas berjumlah tiga orang yang dipimpin langsung oleh Pasi Intel Satgas saat melaksanakan patroli dan _sweeping_ di jalan-jalan tidak resmi yang dekat dengan perbatasan, “ujarnya.

Dijelaskannya, Pada pukul 05.00 WIB saat penangkapan, tiga orang personel Satgas yang sedang melaksanakan patroli berpapasan dengan satu unit kendaraan truk berwarna hijau sehingga langsung dihentikan dan dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut.

Baca juga:  "Pak Guru Pos" Para Raider 501 Kostrad untuk Siswa SD Papua

“Setelah pemeriksaan identitas dan muatan mobil, diketahui kendaraan tersebut dikemudikan oleh warga Sintang yang memuat lima karung berisi pakaian bekas (Lelong) yang akan dijual ke wilayah Indonesia,”tuturnya.

Personel Satgas, lanjutnya, mengamankan barang bukti lima karung besar pakaian bekas (Lelong) dengan perkiraan bernilai jutaan rupiah. Barang lelong (bekas) dilarang masuk ke Indonesia berdasarkan Permendag Nomor 51 Tahun 2015 yang diterbitkan 9 Juli 2015. Pada pasal 47 ayat 1 tentang perdagangan menyebutkan setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru.

“Kondisi di perbatasan yang masih terbatas bukan menjadi alasan bagi masyarakat untuk memperjualbelikan barang bekas (lelong),”tegas Letkol Andi Hasbullah.

“Satgas Pamtas Yonif Raider 301/PKS akan terus melakukan penjagaan dan pemeriksaan di tempat-tempat yang diduga sebagai pintu masuknya barang-barang ilegal lainnya ke wilayah Indonesia,”pungkasnya.

Saat ini barang bukti lima karung besar pakaian bekas telah diamankan di Pos Kotis Yonif Raider 301/PKS guna proses pemeriksaan selanjutnya (Dispenad)

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel