Skip to main content
Kostrad

Satgas Pamtas Yonif MR 411 Serahkan Ribuan Barang Bukti Miras Ilegal Ke Polisi

Dibaca: 8 Oleh 13 Sep 2019Tidak ada komentar
Satgas Pamtas Yonif MR 411 Serahkan Ribuan Barang Bukti Miras Ilegal Ke Polisi
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

 

JAKARTA, tniad.mil.id – Setelah berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan botol miras ilegal pada saat melakukan pemeriksaan rutin selama bulan Agustus yang lalu di jalan trans Papua, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif MR 411/PDW Kostrad menyerahkan barang bukti dan keterangan pelaku guna segera diproses secara hukum di Polsek Bupul Distrik Elikobel.

 

Hal tersebut disampaikan Dansatgas Yonif MR 411/PDW Kostrad, Mayor Inf Rizky Aditya S.Sos., M.Han., dalam rilis tertulisnya di Kabupaten Merauke, Papua, Jumat (13/9/2019)

 

Diungkapkan Dansatgas, penyerahan barang bukti miras ke pihak Kepolisian yang diserahkan oleh Pabintal dan Pasi Intel Satgas bersama empat orang anggota Staf Intel, adalah salah satu wujud sinergitas kita dalam mencegah peredaran barang-barang ilegal di wilayah perbatasan.

 

“Barang bukti yang diserahkan ke polisi tersebut adalah berupa 3330 botol miras dengan berbagai merk seperti Robinson Whisky, Anggur Merah dan Bir Guinness yang diperoleh saat Pos Kotis menggelar sweeping dari warga Boven Digoel berinisial AB (47) dan AL (57) yang dibawanya menggunakan mobil Strada Hilux berwarna hitam pada malam hari,” ungkap Rizky.

Baca juga:  Waaster Kasad Kunjungi Korem 172/PWY Evaluasi Satuan BKO Kodim Persiapan

 

“Barang bukti tadi kita bawa dari Markas Komando Taktis Kampung Sipias Bupul 1, untuk diserahkan ke Polsek Bupul guna diproses sesuai hukum yang berlaku,” sambungnya.

 

Tujuan dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Satgas Yonif 411, ucap Rizky, yaitu bahwa Satgas ingin suasana di perbatasan aman dan kondusif, sebab miras tersebut tidak hanya berdampak kepada perorangan namun, juga dalam kehidupan sosial, serta merupakan faktor penyebab terjadinya aksi kerusuhan, perkelahian, hingga kecelakaan di jalan raya.

 

Sementara itu Kapolsek Bupul, Aiptu Prih Sutejo yang menerima secara langsung barang bukti tersebut mengatakan, akan menindaklanjuti kasus tersebut dan memanggil pemilik barang guna diproses secara hukum yang berlaku karena telah menyelundupkan miras ilegal dan mengedarkan barang haram.

 

”Kami ucapkan terima kasih banyak kepada Satgas Yonif MR 411/PDW Kostrad yang telah membantu menggagalkan penyelundupan ribuan botol miras ilegal, kami sangat terbantu dengan kegiatan pemeriksaan yang dilakukan Satgas, sehingga akan mempersempit ruang garak para pelaku kejahatan salah satunya peredaran miras,” pungkasnya. (Dispenad)

Baca juga:  Satgas Yonarmed 10 Kostrad Karya Bakti Susur Sungai

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel