Skip to main content
Berita Satuan

Perangi Narkoba di Perbatasan Negara, Satgas Yonif R 303 Gelar Penyuluhan Hukum Secara Dini

Dibaca: 5 Oleh 25 Okt 2019Tidak ada komentar
Perangi Narkoba di Perbatasan Negara, Satgas Yonif R 303 Gelar Penyuluhan Hukum Secara Dini
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

 

JAKARTA, tniad.mil.id,- Guna mengantisipasi dan memerangi peredaran narkotika di wilayah perbatasan, Satgas Yonif Raider 303/SSM menggelar penyuluhan hukum bagi para pelajar SMP Negeri 1 Long Bagun.

Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas Yonif 303/SSM Kostrad Letkol Inf Taufik Ismail, S.Sos.,M.I.Pol.,dalam rilis tertulisnya di Kabupaten Mahakam Ulu, Kaltim, Jumat (25/10/2019).

Dikatakan Dansatgas, penyuluhan hukum kepada 90 pelajar SMPN 1 tersebut, dipimpin langsung oleh Perwira Hukum (Pakum) Satgas Yonif Raider 303/SSM Letda Chk Tunjung Mahardika Hariadi, S.H.

“Melalui penyuluhan ini diharapkan, generasi muda mengerti dan memahami tentang bahaya narkotika dalam kehidupan, dan dampak dari penggunaan narkotika di kalangan pelajar,’’ ujarnya.

“Masa remaja adalah masa peralihan dari masa anak-anak menuju dewasa. Disamping itu, masa remaja juga merupakan masa yang mudah dipengaruhi oleh lingkungan sekitar, untuk mengantisipasinya sengaja kita berikan penyuluhan, agar mereka memiliki pemahaman dan bekal agar terhindar dari bahaya tersebut,’’ tandasnya.

Sementara itu, dalam paparannya Letda Chk Tunjung mengatakan, narkoba merupakan zat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Baca juga:  Gatot Nurmantyo Resmi Pimpin TNI

“Ciri-ciri pengguna narkoba antara lain apatis, cuek, malas, depresi, murung, menyendiri, agresif dan mudah marah, serta terdapat tanda fisik lainnya, misalkan banyaknya bekas jarum suntik, sayatan serta kebersihan badannya kurang terjaga,’’ ujarnya.

“Dalam UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Narkoba dibagi menjadi 3 dimana masing-masing mempunyai dampak dan resiko tingkat ketergantungan yang berbeda-beda. Berdasarkan pasal 111 sampai 115 UU Narkotika pengguna dijatuhkan dengan ketentuan pidana penjara minimal 4 sampai 20 tahun serta denda 800 juta sampai 10 milyar rupiah,’’ terangnya.

Lebih lanjut dikatakan, penyuluhan hukum ini mengusung materi ‘Dampak Penyalahgunaan Narkoba Ditinjau Dari Ranah Hukum’. Materi ini dipilih, karena wilayah perbatasan merupakan salah satu daerah yang rawan terhadap masuknya perdagangan Narkotika.

“Selain itu, masih banyak ditemukannya remaja yang berstatus pelajar, kedapatan ngelem (menghirup aroma lem untuk mendapatkan sensasi mabuk). Dimana didalam kandungan lem tersebut, terdapat zat adiktif yang berbahaya,’’ ungkapnya.

“Semoga dengan penyuluhan hukum ini para pelajar dapat mengambil makna dan penjelasan dari materi yang dibawakan, sehingga mereka mengerti akan dampak buruk dan bahaya yang ditimbulkan para pengguna narkoba,’ tandasnya.

Baca juga:  Ribuan Ibu-ibu Dharma Pertiwi Membatik dengan Chanting, Pecahkan Rekor MURI

Terpisah, Ibu Anastasia Nurin, S.Pd., selaku Kepala sekolah menyambut baik upaya Satgas dalam memerangi bahaya narkoba di wilayah perbatasan.

Dirinya berharap agar penyuluhan hukum seperti ini dapat dilaksanakan secara rutin.

“Terima kasih saya ucapkan kepada bapak-bapak dari TNI, atas terselenggaranya penyuluhan hukum ini, semoga kegiatan ini dapat terus berlanjut kedepannya,” pungkasnya.

Di bagian akhir penyuluhan, para pelajat di ajak menonton film pendek yang menceritakan tentang bandar narkoba, yang berujung pada terjerumusnya anak bandar tersebut kedalam narkoba yang di produksi oleh bandar narkoba yang tidak lain adalah Ayahnya sendiri.(Dispenad).

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel