Skip to main content
Kodam Iskandar Muda

41 Prajurit Kodam IM di Pecat Tidak Hormat

Dibaca: 2271 Oleh 23 Jan 2014Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

Panglima Kodam Iskandar Muda (Pangdam IM) Mayjen TNI Pandu Wibowo, S.E memimpin upacara Pemberhentian 41 Prajurit Dengan Tidak Hormat (PDTH) yang digelar dilapangan Jasdam IM Neusu Jaya, Banda Aceh. Kamis (23/01)
Menurut Pangdam IM, upacara pemberhentian tidak dengan hormat merupakan suatu wujud nyata kesungguhan dari institusi TNI AD dalam upaya penegakan hukum. Sanksi ini dijatuhkan dan diberikan kepada setiap oknum prajurit yang nyata-nyata bersalah dan melanggar norma-norma hukum yang berlaku.
“Saya mengingatkan bahwa kewenangan untuk menjatuhkan sanksi hukuman pemberhentian dengan tidak hormat kepada oknum prajurit TNI AD yang melakukan pelanggaran berat merupakan kewenangan dari pimpinan TNI AD. Tindakan ini diberikan agar dapat memberikan dampak jera kepada prajurit yang bersangkutan, dan menjadi pelajaran bagi seluruh prajurit sehingga akan berpikir panjang apabila hendak melakukan pelanggaran, karena setiap pelanggaran pasti akan mendapatkan sanksi hukum”,Tegas Pangdam.
Pada tahun 2013 cukup banyak prajurit Kodam Iskandar Muda yang diberhentikan dengan tidak hormat sebanyak 41 orang, dengan jenis pelanggaran yaitu kasus Desersi 36, penipuan/penyalahgunaan wewenang 1, dan narkotika 4.
Pangdam juga menyampaikan bahwa hal ini merupakan tindakan yang menyedihkan, memalukan dan merupakan peristiwa yang tidak kita inginkan bersama. Namun demi menjaga kepentingan yang lebih luas dan demi tetap tegaknya supremasi hukum, serta dalam rangka pembinaan organisasi dan mengembalikan citra TNI AD di mata masyarakat, maka dengan perasaan pahit dan berat tidak ada pilihan lain kecuali harus melaksanakan penjatuhan hukuman tersebut, terlebih bagi mereka yang mengetahui, apa yang telah dilakukannya merupakan pelanggaran atas norma hukum yang berlaku. Oleh karena itu, saya selaku Pangdam Kodam Iskandar Muda akan selalu konsisten terhadap norma dan aturan yang telah ditentukan.
“Kita semua harus paham bahwa hidup dalam organisasi yang tertata, terlebih dalam negara yang berlandaskan hukum, kita harus mematuhi semua aturan yang berlaku. Dengan merujuk pada hal tersebut siapapun anggota militer maupun PNS jajaran Kodam Iskandar Muda yang melakukan pelanggaran, akan menerima sanksi hukum sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukannya. Harus diingat bahwa tidak ada satupun prajurit di satuan jajaran Kodam Iskandar Muda yang kebal terhadap hukum”,Ujar Pangdam.
Pangdam berharap para anggota memahami betul atas keseriusan pimpinan untuk menegakkan aturan hukum dan disiplin yang berlaku. Pelanggaran-pelanggaran berat yang telah dilakukan para prajurit Kodam Iskandar Muda merupakan pelanggaran yang serius dan sangat memalukan, maka sudah selayaknya yang bersangkutan menerima sanksi hukuman tersebut. Mari kita semua yang hadir di tempat ini untuk introspeksi diri, bahwa dampak dari pelanggaran yang telah dilakukan oleh oknum prajurit telah merusak citra organisasi TNI AD dan Kodam Iskandar Muda khususnya.

Baca juga:  Pangdam IM Beri Penghargaan kepada Prajurit Prestasi

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel