Entikong-Pos Kotis Satgas Pamtas Yonif 143/TWEJ melaksanakan pemeriksaan rutin di sepanjang Jl. Lintas Entikong-Pontianak, Kabupaten Sanggau tepatnya didepan Pos Sei Daun, dalam kegiatan tersebut petugas mencurigai dan melakukan pemeriksaan terhadap 1 unit Mobil Hino Dutro warna hijau dengan Nopol. KB 9812 DK yang dikemudikan oleh Sdr. Zadrak Agak Nata.
Dari hasil pemeriksaan dilapangan oleh petugas, bahwa tindakan yang telah dilakukan oleh Sdr. Zadrak Agak Nata asal Desa Sepiluk Kecamatan Ketungau Hulu Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat yang telah membawa kayu Gaharu milik Sdr. Ciu Kim Khoen yang rencanaya kayu tersebut akan dibawa menuju Pontianak.
Kegiatan tersebut dilakukan pada Jumat 28 Februari 2014 pukul 18.00 WIB, ketika petugas Satgas Yonif 143/TWEJ Pos Kotis dipimpin oleh Sertu Suradi Jabatan Baminlog Kompi B Satgas sedang melaksanakan pemeriksaan didepan Pos Sei Daun, mendapatkan 1 unit Mobil Hino Dutro warna hijau dengan Nopol. KB 9812 DK yang dikemudikan oleh Sdr. Zadrak Agak Nata dengan membawa Kayu Gaharu sebanyak 4500 Kg tanpa dilengkapi surat dan dokumen resmi.
Selain Sdr. Zadrak Agak Nata , juga terdapat 1 (satu) orang warga sipil sebagai perantara/makelar kayu tersebut yaitu an. Agus yang mengaku sebagai anggota Polisi dari Polres Sanggau, akan tetapi setelah diadakan pendalaman dan pemeriksaan ternyata Sdr. Agus tidak memiliki kartu anggota alias (Polisi gadungan).
Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2014 pukul 12.00 WIB Pakum dan anggota Staf Intel Satgas Yonif 143/TWEJ menyerahkan barang bukti berupa 1 unit Mobil Hino Dutro warna Hijau dengan Nopol. KB 9812 DK yang membawa 4500 Kg Kayu Gaharu ke kantor Polsek Sekayam Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat.
Adapun Kayu Kayu Gaharu yang dibawa Sdr. Zadrak Agak Nata milik Sdr. Ciu Kim Khoen merupakan Barang iIlegal karena tanpa dilengkapi surat dan dokumen resmi.