TNI Angkatan Darat dan PT. Bank Tabungan Negara menggelar acara penandatanganan perjanjian kerja sama Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat yang dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara TNI AD dan PT. Bank Tabungan Negara pada tahun 2020.
Anggaran Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat yang sebelumnya dikelola oleh Badan Pelaksana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat, mengalami permasalahan sehingga TNI AD menggandeng PT. Bank Tabungan Negara untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal TNI Andika Perkasa menjelaskan terdapat sekitar 800 Milyar anggaran yang bermasalah, ada sekitar 381 Milyar yang dianggap hilang atau tidak dapat diselamatkan. Namun atas skema dari PT. Bank Tabungan Negara, anggaran yang hilang dapat diselamatkan.
“Jadi intinya uang prajurit ini tidak ada yang hilang. Masih ada dan dikelola oleh Bank Tabungan Negara. Karena memang merekalah yang sekarang bukan hanya memiliki kewenangan tapi juga memiliki pengalaman dan prestasi,” ujar Kasad.
Penandatanganan surat Perjanjian Kerja Sama dilakukan oleh Aspers Kasad, Mayjen TNI Mulyo Aji dari pihak TNI AD dan Direktur Distribution and Retail Funding, Jasmin dari pihak PT. Bank Tabungan Negara.
Direktur Utama PT. Bank Tabungan Negara, Haru Koesmahargyo menjelaskan terdapat empat perjanjian kerja sama antara TNI AD dan PT. Bank Tabungan Negara mengenai TWP AD, yang pertama yakni penyelesaian permasalahan TWP AD. Perjanjian kedua mengenai pengelolaan dana dan iuran TWP AD. Ketiga, penyaluran kredit KPR dan kredit consumer. Untuk kredit komersial diramu dengan dana dari TWP AD sehingga prajurit bisa mendapatkan KPR dengan suku bunga yang hampir sama dengan KPR subsidi.
“Yang keempat ini juga penting bahwa kredit yang pernah disalurkan oleh TWP AD itu secara berkala akan di take over pelan-pelan, jadi nanti BTN dalam periode tertentu akan mengambil alih kredit yang awalnya dikelola oleh TWP AD,” ujar Dirut PT. Bank Tabungan Negara.
Mengenai permasalahan yang terjadi pada Badan Pengelola TWP AD akan ditindak tegas untuk mendapatkan sanksi hukum yang sesuai.
“Hari ini akan menjadi titik start kami untuk secara resmi melakukan proses hukum terhadap mereka-mereka yang bertanggung jawab atas bermasalahnya atau total loss dari 381 Milyar. Semua ini kan uangnya prajurit. Saya sebagai pimpinan Angkatan Darat bersyukurnya adalah ternyata kita bisa menyelamatkan,” ujar Kasad.
Jenderal TNI Andika berharap usaha kreatif yang berhasil dilakukan dengan PT. Bank Tabungan Negara untuk menyelamatkan tabungan prajurit yang berhak memiliki rumah, akan memberikan solusi terbaik dan mendapatkan pelayanan perumahan dengan kualitas yang lebih bagus.
Di sisi lain, Dirut PT. Bank Tabungan Negara merasa sangat terhormat karena dipercaya untuk mendukung program TNI AD menyediakan rumah tinggal bagi para prajurit Angkatan Darat.
#TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat
Acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama TWP AD antara TNI AD dan PT. Bank Tabungan Negara
Dibaca: 2272