JAKARTA – tniad.mil.id – Sejumlah 101 botol miras ilegal yang akan dijual di wilayah Kabupaten Pegunungan Bintang berhasil digagalkan Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 725/Wrg.
Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas RI-PNG Yonif 725/Wrg Letkol Inf Hendry Ginting, S.I.P, di Oksibil, Pengungan Bintang, Senin (15/7/2019).
Dijelaskan Hendry, Pos-nya yang berada di Kampung Iwur berhasil menggagalkan peredaran miras ilegal sebanyak 101 botol dari sekelompok warga berjumlah 10 orang dari Kampung Upkim, Distrik Waropko, Kabupaten Boven Digoel.
“Diantaranya (jenis) Wiskhey Robinson masing-masing 95 botol besar dan enam berukuran kecil,” ujar Hendry
“Miras ilegal itu, kini diamankan di Pos Iwur pimpinan Serka Arifin Yusuf,” imbuhnya.
Iwur sendiri, lanjutnya, merupakan salah satu kampung di Kabupaten Pegunungan Bintang yang terletak di Distrik Iwur.
” 101 botol miras itu kami amankan dari AS (25) bersama dengan sembilan orang kawannya.Yang mengenaskan, empat orang pelaku itu masih berstatus pelajar,” ujar Hendry.
Terkait _sweeping_ terhadap para pelintas, Hendry mengatakan, untuk mencegah tindak kriminal agar terciptanya keamanan dan kenyamanan bagi warga yang berada di wilayah perbatasan.
” Disinyalir, pemicu tindak kejahatan akibat mengkonsumsi miras,” tegas Hendry.
Dia juga berharap,. dengan digelarnya _sweeping_ seperti itu, dapat juga menekan berbagai tindakan ilegal lainnya.
Terpisah, Komandan Pos (Danpos) Iwur, Serka Arifin Yusuf mengungkapkan, diawalnya para pelaku mengaku akan membawa dan menjual miras tersebut di wilayah Distrik Iwur hingga Distrik Oksibil Kabupaten pegunungan Bintang
“Karena tidak dapat menunjukan bukti atau surat keterangan barang yang bawa,.maka para pelaku beserta barang bukti kami amankan di Pos untuk pendataan,” ungkap Yusuf
“Setelah itu akan kami serahkan ke pihak berwajib untuk diproses lebih lanjut,” tutupnya.