Dua rumah warga di Dusun Simpang Tiga, Gampong (Desa) Peunaron Baru, Kecamatan Penaron, Kabupaten Aceh Timur, diberondong orang tak dikenal (OTK). Peristiwa ini terjadi pada tanggal 5 Maret 2017 dinihari yang mengakibatkan dua warga kritis terkena tembakan. Pelaku penembakan seketika langsung melarikan diri usai melakukan aksinya.
Usai kejadian, warga yang mendengar kejadian yang belum diketahui sebabnya tersebut melaporkannya kepada pihak kepolisan yang beberapa saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil olah TKP ditemukan beberapa butir proyektil peluru kaliber 5,56 mm yang disinyalir merupakan senjata laras panjang jenis M-16. Motif penembakan terhadap kedua warga Penarom Baru tersebut masih didalami pihak berwajib.
Aparat Kepolisian dibantu TNI dengan mengerahkan segala cara melakukan penelusuran dan pencarian terhadap pelaku penembakan di Gampong Peunaron Baru. Namun dengan pendekatan secara persuasif selama kurun waktu dua minggu pasca penembakan terhadap dua warga Desa Peunaron Kecamatan Peunaron Kabupaten Aceh Timur tersebut, akhirnya pelaku utama Abdullah Ilyas alias Landak menyerahkan diri di Markas Detasemen Intel Kodam Iskandar Muda, Kamis (30/03/17).
” Selama dua minggu sejak peristiwa penembakan, aparat kami beserta Kepolisian melakukan penyisiran untuk mencari tahu pelaku penembakan, dengan komunikasi persuasif, pada hari *Kamis,* pelaku mendatangi kantor kami dengan membawa sepucuk senjata api laras panjang jenis M-16 A1 berikut beberapa butir amunisi yang digunakan melakukan aksi penembakan tersebut” ungkap Dan Den Intel Kodam IM.
Penyerahan diri Abdullah Ilyas alias Landak didasari atas kesadaran sendiri dari pelaku tanpa adanya intimidasi maupun tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat keamanan. Penyerahan dirinya langsung diterima oleh Komandan Detasemen Intelijen Letnan Kolonel Arh Donny Indiawan beserta barang bukti satu pucuk senjata api laras panjang jenis M16 A1 beserta beberapa butir amunisi.
“Dengan kesadaran sendiri, saya datang sendiri dan menyerahkan diri kepada aparat TNI atas tindakan yang telah saya lakukan, tidak ada intimidasi maupun tekanan dari pihak manapun. Saya siap diproses secara hukum yang berlaku atas perbuatan saya”, ungkap pelaku saat diterima oleh Dan Den Intel Kodam IM .
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Abdullah Ilyas alias Landak berikut barang bukti satu pucuk M16 A1 diserahkan langsung oleh Dandenintel Dam IM Letkol Arh Donny Indiawan serta disaksikan oleh Asintel Dam IM Kolonel Inf Hendriyadi ke Polda Aceh dan diterima oleh Wadir Reskrimum AKBP Wawan Setiawan untuk diproses lebih lanjut.