Skip to main content
Kodam VI/Mulawarman

ANGGOTA KODIM 0908/BONTANG TANGKAP PENGEDAR NARKOBA

Dibaca: 1129 Oleh 23 Mei 2014Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

Bontang, Senin 19/05/2014. Seiring perkembangan informasi dari masyarakat sekitar wilayah Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara tentang adanya pengedaran Narkoba di wilayah tersebut, maka anggota Koramil 0908-02/Muara Badak segera laporan kepada Komandan Koramil 0908/Muara Badak Kapten Inf Bambang Budiono untuk ditindak lanjuti.

Maka dengan ijin dari Komandan Kodim 0908/Bontang Letnan Kolonel Inf Mahfud beserta Unit Intel Kodim 0908/Bontang langsung mengadakan penyelidikan di wilayah tersebut. Dan hasilnya terbukti pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2014 pukul 17.45 Wita Di Desa Batu-Batu Kecamatan Muara Badak RT. 10 telah berhasil menangkap Rahmad, seorang pengedar Narkoba jenis Sabu Sabu, umur 23 tahun, agama Islam dengan alamat asal dari Desa Tanjung Limau RT.

12 Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara oleh 2 (Dua) anggota Koramil 0908-02/Muara Badak atas nama Serda Awaludin dan Kopda Zaenal dengan membawa barang bukti 5 (Lima) paket Sabu Sabu masing-masing seberat 1 (Satu) Gram senilai Rp. 800.000,- serta bukti lainnya berupa alat penghisap dari bekas parfum, sebuah senjata tajam berupa Badik, Dompet dan 1 (Satu) unit HP merk Nokia.

Baca juga:  Dandim 1009/Plh Dan Muspida Panen Raya Jagung Manis, Cabe Rawit Dan Kedelai

Dari keterangan sementara pelaku (Saudara Rahmad), paket barang haram tersebut didapat dari Saudara Uki dengan alamat Badak-16 Desa Tanjung Limau Kecamatan Muara Badak. Sampai informasi ini diberitakan, untuk perkembangan penyelidikan dan pemeriksaan selanjutnya pelaku diserahkan ke Polsek Muara Badak oleh Komandan Koramil 0908-02/Muara Badak untuk di proses lebih lanjut oleh pihak Kepolisian.

Dengan penangkapan saudara Rahmad, pelaku pengedar Narkoba di wilayah Kecamatan Muara Badak tersebut, penyelidikan tidak akan berhenti sampai disini dan akan terus dikembangkan ke penyelidikan yang lebih luas lagi dalam upaya memberantas barang haram itu menyebar di masyarakat sehingga terciptanya keamanan wilayah yang bersih dari Narkoba ataupun barang-barang ilegal lainnya. Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati dan denda maksimal Rp. 10 miliar.

 

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel