
Bagi Umat Islam setelah menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadhan diwajibkan membayar zakat fitrah yang bertujuan untuk mensucikan diri dan untuk menyempurnakan amal ibadah selama berpuasa. Hal tersebut juga dilakukan oleh Prajurit dan PNS Kodim 1005/Mrb dengan melaksanakan pembayaran zakat fitrah kepada panitia amil zakat Kodim 1005/Mrb .
Sesuai dengan Surat Telegram dari Komando atas Nomor ST/456/2012 tanggal 8 Agustus 2012 tentang ketentuan pelaksanaan zakat fitrah, bahwa zakat fitrah yang dikeluarkan berupa makanan pokok (Beras) sebanyak 2,5 Kg/Jiwa atau uang sebesar 30.000,-/Jiwa.
Pasiterdim 1005/Mrb Kapten Inf Hari Supriyatmo Selaku Koordinator Ketua BAZ menyampaikan bahwa kegiatan pembayaran zakat fitrah anggota dan PNS Kodim 1005/Mrb tahun 1433 H tahun 2012 M ini terkumpul uang sebesar 5.430.000 rupiah dan beras 405 Kg yang akan dibagikan kepada fakir miskin disekitar Kodim 1005/Mrb dan Yayasan Panti Asuhan yang ada serta Pondok Pesantren di wilayah Kab. Barito Kuala.(Pendam VI/MLW)