Personil Koramil 07/Reteh yang dipimpin oleh Serma Poniman bersama dengan anggota Polsek Reteh melaksanakan Sosialisasi Kebakaran Hutan di Kelurahaan Kota Baru Reteh Kecamatan Keritang. kegiatan ini di laksanakan untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa pembakaran hutan dan lahan adalah melanggar Undang – Undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia, jadi bagi warga yang kedapatan dengan sengaja membakar lahan atau pun kebunnya akan mendapat sangsi Hukuman sesuai dengan Hukum yang berlaku di Negara Indonesia.
Serma Poniman menyampaikan dalam Sosialisasi ini diharapkan para pesertra sosialisasi jangan hanya datang untuk mendengarkan penyampaian dari pihak TNI-POLRI saja tetapi harus dilaksanakan dalam kehidupan sehari hari agar kebakaran hutan dan lahan tidak terjadi lagi di wilayah kita seperti tahun kemarin yang sangat merugikan kita. Serma Poniman juga menambakan,apa bila ada warga yang tertanggkap dalam melaksanakan pembakaran hutan dan lahan TNI- POLRI tidak akan memberikan toleransi lagi, langsung di hukum sesuai dengan tindakannya karena akan dapat merugikan orang banyak,ujarnya. (Penrem 031/Wirabima)