
Samarinda, (22/10) Sebanyak 130 prajurit TNI AD yang tergabung pada kesatuan Polisi Militer (PM) di seluruh wilayah Kaltim dan Kaltara, memohon agar dapat dipecat secara tidak hormat, jika terbukti terlibat dalam penggunaan maupun pengedaran Narkotika.
Hal tersebut tertuang dalam naskah pakta integritas yang harus ditandatangani oleh seluruh jajaran Denpom, mulai dari Perwira, Bintara, Tamtama hingga PNS di lingkungan Denpom. Penandatanganan pakta integritas tersebut dimulai dari Denpom VI/I Samarinda, sebanyak 75 personel Denpom VI/I dibawah kepemimpinan Letkol CPM Zulkarnain, SH. di Mako Denpom VI/I Samarinda, jalan Awang Long. Rabu 21 Oktober 2015.
“Biasanya kan di naskah integritas hanya berisi siap diproses, tapi pada integritas kali ini kami tambah dengan pernyataan memohon agar dapat diproses sesuai hukum dan dipecat dengan tidak hormat,” ucap Dandenpom VI/I Samarinda, Letkol CPM Zulkarnain, SH.
Dari data yang ada, tahun ini terdapat 8 anggota TNI AD yang tengah dalam proses hukum, karena keterlibatan Narkoba, dan terdapat 2 anggota yang masih menunggu untuk diproses. Sedangkan tahun lalu terdapat 5 anggota TNI AD yang telah dipecat. Bagi anggota TNI-AD maupun PNS. “Kalau terbukti terlibat menggunakan maupun pengedar pasti akan dipecat jadi tidak ada ampun bagi anggota yang melanggar,” tuturnya.
Kendati demikian, pihaknya juga akan memberikan rehabilitasi terhadap anggota yang menggunakan narkoba, namun, proses hukum tetap terus berjalan. “Rehabilitasi tetap kami lakukan, jadi selama masa tahanan, anggota akan kami rehab,” tambahnya. Dalam penandatanganan pakta integritas itu, juga dihadiri Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Beny Warlansyah dan Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim, AKBP Tampubolon.